Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah RI kini menerapkan PPKM level 1.
Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang. Simak aturan lengkap PPKM level 1 berikut ini.
1. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
2. Perkantoran WFO 100%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Sementara itu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari sudah diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Aturan di Warung Makan-Kafe
Baca Juga: Batam Berlaku PPKM Level 1 hingga 5 Setember, Tempat Keramaian Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Selama PPKM level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Selain itu maksimal pengunjung makan pun sudah 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.
5. Aturan Mal
Ada aturan yang berlaku di mal selama PPKM level 1 di antaranya adalah kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Aturan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal atau pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk. Terakhir, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Aturan Bioskop
Berita Terkait
-
Batam Berlaku PPKM Level 1 hingga 5 Setember, Tempat Keramaian Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
-
Balikpapan Kembali ke PPKM Level 1, Konser Tidak Dilarang, Ini Ketentuannya
-
Pemerintah Berlakukan PPKM 1 di Indonesia, Bagaimana Kasus Covid-19 Terkini di Batam?
-
PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen
-
Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya