Suara.com - Setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Namun, apakah kamu sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban serta apa itu warga negara? Jika belum tahu, mari simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum menjabarkan apa itu hak kewajiban warga negara, mari simak terlebih dulu apa itu warga negara. Melansir dari KBBI, pengertian warga nagara yaitu penduduk pada suatu bangsa atau negara berdasarkan tempat kelahiran, keturunan dan lainnya yang memiliki kewajiban maupun hak penuh sebagai warga dari suatu negaram
Hal ini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang termaktub dalam pasal 27-34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 27 (ayat 1) tentang persamaan kedudukan
2. Pasal 27 (ayat 2) tentang Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesianberhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layaknya manusia
3. Pasal 28A tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupannya.
4. Pasal 28B (ayat 1) tentang Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Baca Juga: Periksa ART dan Ajudan Ferdy Sambo Selama 7 Jam, Komnas HAM: Penyelidikan Makin Signifikan
5. Pasal 28B (ayat 2) tentang hak atas kelangsungan hidup. Artinya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, serta Berkembang.
6. Pasal 28C (ayat 1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Pasal 28C (ayat 2) tentang hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
8. Pasal 28D (ayat 1) tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum
10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk tak disiksa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak beragama serta hak kemerdekaan pikiran & hati nurani
Demikian pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Mabes Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Dibebaskan
-
Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Bertambah Menjadi 60 Orang
-
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
-
Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Duren Tiga
-
Tim Komnas HAM Bertolak ke Jambi Nanti Sore Memantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada