Suara.com - Setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Namun, apakah kamu sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban serta apa itu warga negara? Jika belum tahu, mari simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum menjabarkan apa itu hak kewajiban warga negara, mari simak terlebih dulu apa itu warga negara. Melansir dari KBBI, pengertian warga nagara yaitu penduduk pada suatu bangsa atau negara berdasarkan tempat kelahiran, keturunan dan lainnya yang memiliki kewajiban maupun hak penuh sebagai warga dari suatu negaram
Hal ini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang termaktub dalam pasal 27-34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 27 (ayat 1) tentang persamaan kedudukan
2. Pasal 27 (ayat 2) tentang Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesianberhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layaknya manusia
3. Pasal 28A tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupannya.
4. Pasal 28B (ayat 1) tentang Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Baca Juga: Periksa ART dan Ajudan Ferdy Sambo Selama 7 Jam, Komnas HAM: Penyelidikan Makin Signifikan
5. Pasal 28B (ayat 2) tentang hak atas kelangsungan hidup. Artinya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, serta Berkembang.
6. Pasal 28C (ayat 1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Pasal 28C (ayat 2) tentang hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
8. Pasal 28D (ayat 1) tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum
10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk tak disiksa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak beragama serta hak kemerdekaan pikiran & hati nurani
Demikian pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Mabes Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Dibebaskan
-
Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Bertambah Menjadi 60 Orang
-
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
-
Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Duren Tiga
-
Tim Komnas HAM Bertolak ke Jambi Nanti Sore Memantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah