Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Sebagaimana pelajar yang dibantu oleh pemerintah, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP memiliki beberapa ketentuan, baik pada saat mereka mendapatkan beasiswa, hingga lulus.
Tak sedikit orang bertanya, apa saja kewajiban lulusan beasiswa LPDP, larangan, hingga saksi-saksinya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP
Diketahui, mereka para alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:
- Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa LPDP luar negeri
- Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri
- Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Kewajiban dan Larangan
Para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP memiliki sejumlah kewajiban dan larangan yang perlu ditaati, antara lain:
Kewajiban Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni:
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 18
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
- Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
- Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- Melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
- Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi.
- Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
- Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
- 11) menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP.
Larangan Calon Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
- Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP, yaitu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program dalam negeri dan 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program luar negeri.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
- Memberikan informasi/keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
Larangan Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
- Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
- Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
- Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
- Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
Sanksi-Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan diberikan sanksi. Diantaranya yaitu:
Jenis-Jenis Sanksi
LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi