Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Sebagaimana pelajar yang dibantu oleh pemerintah, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP memiliki beberapa ketentuan, baik pada saat mereka mendapatkan beasiswa, hingga lulus.
Tak sedikit orang bertanya, apa saja kewajiban lulusan beasiswa LPDP, larangan, hingga saksi-saksinya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP
Diketahui, mereka para alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:
- Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa LPDP luar negeri
- Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri
- Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Kewajiban dan Larangan
Para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP memiliki sejumlah kewajiban dan larangan yang perlu ditaati, antara lain:
Kewajiban Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni:
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 18
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
- Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
- Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- Melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
- Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi.
- Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
- Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
- 11) menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP.
Larangan Calon Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
- Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP, yaitu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program dalam negeri dan 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program luar negeri.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
- Memberikan informasi/keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
Larangan Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
- Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
- Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
- Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
- Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
Sanksi-Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan diberikan sanksi. Diantaranya yaitu:
Jenis-Jenis Sanksi
LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan