Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
BACA 10 DETIK
  • Pengamat politik Jamaluddin Ritonga menilai wacana syarat capres-cawapres didukungan dua fraksi DPR melanggar Putusan MK.
  • Aturan pembatasan pencalonan presiden tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.
  • Pemberlakuan aturan yang bertentangan dengan putusan MK berisiko memicu krisis konstitusi serta gugatan hukum besar-besaran dari masyarakat.

Suara.com - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) wajib mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menilai aturan tersebut bisa menjadi bentuk baru presidential threshold jika digunakan untuk membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Wacana itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengungkap adanya masukan agar pasangan capres-cawapres setidaknya mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

Jamaluddin kemudian mengaitkan wacana tersebut dengan putusan MK yang menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan rezim presidential threshold dalam bentuk persentase, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Kalau wacana itu diwujudkan tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945," ujar Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Jamaluddin, putusan tersebut membuat seluruh partai politik peserta pemilu memiliki ruang konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat ambang batas persentase tertentu.

MK sendiri menyebut seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.

Karena itu, dia menilai kewajiban dukungan minimal dua partai atau fraksi di DPR tidak memiliki dasar yang kuat apabila dimaksudkan sebagai bentuk baru pembatasan pencalonan presiden.

"Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Jamaluddin juga mengingatkan potensi persoalan konstitusional apabila pembentuk undang-undang tetap memasukkan pembatasan tersebut ke dalam aturan Pemilu.

Menurut dia, jika ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK kembali dihadirkan dalam bentuk lain, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi apa yang dia sebut sebagai krisis konstitusi atau constitutional disobedience.

"Tindakan tersebut akan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi. Hal ini menciptakan preseden buruk di mana pembentuk undang-undang menolak tunduk pada tafsir konstitusi yang final dan mengikat (final and binding)," ungkapnya.

Dia juga menilai aturan pencalonan yang dianggap bertentangan dengan putusan MK berpotensi menjadi objek gugatan dari partai politik maupun kelompok masyarakat.

"Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat," katanya.

Jamaluddin menyebut penerapan aturan semacam itu juga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum serta memperlebar perbedaan pandangan antara lembaga yudikatif dan pembentuk undang-undang.

Karena itu, Jamaluddin meminta wacana dukungan minimal dua fraksi tidak digunakan sebagai mekanisme baru untuk membatasi pencalonan presiden pada Pilpres 2029.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com