Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta serta anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite dalam kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut pada Senin (8/8/2022).
Ely dan Everd dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Selain kedua saksi ini, penyidik antirasuah turut memanggil sejumlah saksi lainnya.
Mereka yakni, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Ambon Rolex Segfried De Fretes; Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Apries Gaspezs; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat; Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy; dan Kepala Bappeda Enrico R Matitaputty.
Namun Ali belum bisa menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik yang diperiksa di Kantor Brimob Polda Maluku.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK tengah mempertajam bukti dugaan adanya pemberian uang dari PT Midi Utama Indonesia (PT MIU) melalui perantara tersangka Amri terkait izin retail pembangunan Alfamidi di Kota Ambon.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Dugaan Aliran Suap Ke Eks Wali Kota Ambon Terkait Izin Gerai Alfamidi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?