News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 12:48 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti adanya pemberian uang dari PT. Midi Utama Indonesia (PT. MIU) melalui perantara tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon yang kini berujung rasuah.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka yakni eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap pemberi suap Amri selaku karyawan Alfamidi.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa General Manager License PT. Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Richard.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT. MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.

Load More