News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 14:57 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ternyata bukan tersangka tunggal dalam kasus kematian rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, kini polisi menetapkan tersangka lain yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang turut andil dalam kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Adapun Bharada E ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu dan Brigadir RR menyusul pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Lantas, apa peran Bharada E dan Brigadir RR dalam kasus kematian Brigadir J pada pertengahan Juni 2022 lalu? Berikut penjelasannya.

Bharada E jadi eksekutor penembakan, mengaku dapat perintah

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya hanya menerima perintah yang diduga berasal dari atasannya.

Pengacara Bharada E tersebut mengungkap bahwa ada perintah untuk menghabisi Brigadir J yang kini tewas akibat tembakan pistol milik anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Bahkan, sang pengacara itu juga mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Dapat Tekanan dari Atasan, Kronologi Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Rekayasa?

Tak tanggung-tanggung, ia menyebut bahwa tembakan yang dilepaskan dari pistol HS-9 milik mendiang Brigadir J adalah upaya rekayasa sehingga seolah-olah terjadi baku tembak.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkap Boerhanuddin.

Berkat perannya dalam kematian Brigadir J, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Brigadir RR: pengawal istri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi nama baru dalam kasus kematian Brigadir J. Diketahui bahwa Brigadir RR merupakan ajudan pribadi dari istri Irjen Ferdy Sambo yang kini juga tengah diperiksa polisi.

Berbeda dengan Bharada E sebagai eksekutor, Brigadir RR ditetapkan jadi tersangka pembunuhan berencana.

Load More