Suara.com - Kediaman mertua tersangka kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan terpantau sepi pada Rabu (10/8/2022). Rumah mertua Sambo pada kemarin malam sempat digeledah oleh penyidik.
Pantauan di lokasi pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang kini sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apapun di kediaman mertua Ferdy Sambo.
Petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Tidak hanya itu, pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.
Pemandangan serupa juga terlihat di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tidak ada kegiatan apa-apa di rumah tersebut.
Pantauan Suara.com pukul 10.00 WIB, garis polisi sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga juga sudah tidak melakukan penjagaan.
Terpantau pula, ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo. Hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.
Rumah Mertua Sambo Digeledah
Pada Selasa (9/8/2022) sore, personel Korps Brimob menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik menyita 6 item seperti baju hingga baju.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," kata pengacara Sambo, Irwan Irawan.
Baca Juga: Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ketua SETARA Institute: Kapolri Lulus Dari Ujian Terberat
Irwan mengatakan, enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang itu berkaitan dengan peristiwa tewasnya Yosua.
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.
Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Yosua. Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Profil AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo
-
Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ketua SETARA Institute: Kapolri Lulus Dari Ujian Terberat
-
Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Keluarga Birgadir J Kirim Pesan kepada Putri Candrawathi Agar Bicara Jujur
-
Teka-Teki Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Padahal Gajinya Cuma Segini?
-
8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci