Suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena itu, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman mati.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pengenaan pasal tersebut harus bisa diterima. Sementara mengenai apakah Sambo layak dihukum maksimal dengan hukuman mati, ia menilai hal tersebut menjadi ranah pengadilan.
"Apakah layak atau tidak, ya, kan tuntutannya sudah jelas di pasal bukan di masalah layak atau tidaknya. Kalau menggunakan pasal itu, ya, harus diterima," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Cucun mengingatkan agar nantinya aparat penegak hukum tidak menjadikan persepsi publik sebagai dasar penerapan hukuman maksimal terhadap Sambo dan tiga tersangka lain atas pembunuhan berencana.
"Kalau menurut saya jangan seperti itu, ya. Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum, persepsi publik (ya) persepsi publik," ujarnya.
Tetapi ditegaskan Cucun bahwa Polri harus tegas tanpa pandang bulu dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kembali lagi tadi, jangan, lah, kita melihat siapapun," kata Cucun.
Pakar Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane menilai ancaman hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Menonton Siaran Berita Kasus Pembunuhan Anaknya, Ibu Brigadir J Terkejut Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Sudah tepat dugaan Pasal 340, pelaku utama FS (Ferdy Sambo)," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/8/2022).
Ferdy Sambo disebut merupakan dalang dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia dikatakan memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak korban.
Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak dalam peristiwa berdarah itu.
Menurut Darwin, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah diduga sejak awal oleh berbagai kalangan. Hanya saja baru diumumkan kekinian lantaran menurutnya ada pertimbangan lain di tubuh Polri.
"Sudah bagus menetapkan itu (tersangka FS). Itu sudah banyak masyarakat menduga demikian, hanya saja di Polri terbelah ada yang mendukung pak Sambo. Itu yang buat jadi terlambat pengumumannya," sebut Musa.
Berita Terkait
-
Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa
-
4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J
-
Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri
-
Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus
-
Celebes Canyon, Wisata yang Menakjubkan di Daerah Asal Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama