Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal komitmen penegakkan hukum dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, masih jauh dari harapan publik.
Pasalnya kata Usman Hamid, janji Jokowi dalam pidato kenegaraan tersebut mengulang seperti sebelum-sebelumnya.
"Jauh dari harapan. Jokowi hanya mengulang apa yang sebelumnya dijanjikan," ujar Usman saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Namun kata Usman Hamid, ada pernyataan Jokowi yang baru perihal penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Hanya ada satu yang baru, yaitu pembentukan tim penyelesaian non yudisial untuk pelanggaran ham masa lalu. Tapi itu pun problematik," kata dia.
Menurut Usman Hamid hal tersebut problematik. Pasalnya kata Usman Hamid, tim yang dimaksud Jokowi dalam penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu, memiliki mandat terbatas dalam hal rehabilitasi, kurangnya penekanan keadilan.
Ia juga menilai tim tersebut juga terbatas dalam pengungkapan kebenaran reparasi hak korban hingga jaminan tidak terulangnya pelanggaran ham di masa depan.
"Pertama, tim yang dimaksud Presiden tampaknya memiliki mandat terbatas kepada rehabilitasi, dan kurang pada penekanan keadilan dan akuntabilitas, pengungkapan kebenaran, reparasi hak korban, serta jaminan tidak berulangnya pelanggaran masa lalu di masa depan," tutur Usman.
Selain itu, Usman menyebut tim penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu, masih ada yang bermasalah baik dari segi rekam jejak, integritas. Bahkan masih ada yang problematik dalam hal independensi di bidang penegakkan hukum dan ham.
Baca Juga: Analis Apresiasi Pidato Kenegaraan Jokowi
"Kedua, tim tersebut keanggotaannya masih ada yang problematik dari segi rekam jejak, integritas dan independensinya di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia," tandasnya.
Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di kompleks parlemen, Selasa (16/8/2022).
Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah saat ini masih proses pembahasan.
Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM, disebut Jokowi masih terus berlangsung
Berita Terkait
-
Sidang Tahunan, Presiden Jokowi Paparkan Empat Kekuatan untuk Bangun Indonesia
-
Presiden Jokowi Tegaskan Soal Penegakkan Hukum, Anggota DPR: Kita Ingin Hukum Tidak Direkayasa
-
Komentari Baju Adat yang Dikenakan Jokowi, Ganjar: Ini Simbol Kepedulian Presiden Terhadap Budaya
-
Jokowi Klaim Sudah Teken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!