Pemerintah Republik Indonesia telah mengedarkan uang baru tahun 2022. Uang baru ini diketahui memiliki kualitas dan ciri-ciri khusus. Apa saja ciri-ciri uang baru 2022 itu?
Adanya uang baru ini tidak berdampak pada penarikan atau pencabutan uang yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Artinya, uang kertas dalam tahun edaran sebelumnya masih tetap berlaku hingga saat ini.
Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri uang baru. Hal tersebt bertujuan agar tidak terkena penipuan atas adanya uang baru, berikut ini penjelasan terkait ciri-ciri uang baru 2022.
1. Terdapat Gambar, Benang, Nominal, dan Warna
Ciri-ciri uang baru 2022 yang pertama yakni memiliki gambar utama, benang pengaman dan nominal pecahan. Terdapat tanda khusus bagi nominal Rp 100.000,-, Rp 50.000,- dan Rp 20.000,- yang dapat berubah warna.
2. Kasar Saat Diraba
Ciri-ciri selanjutnya yakni berkaitan dengan tekstur. Jika diraba, uang baru akan kasar pada bagian tertentu. Ini merupakan salah satu inovasi Bank Indonesia agar masyarakat mudah mengenali uang asli dan uang palsu.
3. Memiliki Kode Tuna Netra
Keunikan dalam ciri-ciri uang baru 2022 adalah terdapat kode khusus untuk Tuna Netra. Kode ini disebut dengan blind code. Blind code ini merupakan perwujudan kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat Tuna Netra.
Baca Juga: Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!
4. Ada Watermark Saat Diterawang
Ciri-ciri selanjutnya yakni akan terlihat ada watermark atau tanda air dan electrotype saat diterawang. Gambar ini juga akan saling isi atau rectoverso.
5. Ada Aspek Inovasi
Bank Indonesia juga menyampaikan ciri-ciri uang baru selanjutnya yakni ada 3 aspek inovasi. Aspek inovasi tersebut adalah desain yang lebih tajam, unsur pengaman yang ada, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik dari edisi sebelumnya. Hal ini bertujuan agar uang dapat mudah dikenali oleh asyarakat. Aspek ini juga akan membuat uang sulit ditiru.
Peredaran uang baru 2022 ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia. Hal ini untuk memacu semangat nasionalisme, kedaulatan, dan kebangsaan serta menimbulkan rasa optimsme terhadap pemulihan ekonomi nasional yang sesuai dengan tema Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Suara.com - Demikian 5 ciri-ciri uang baru 2022. Diketahui bahwa pengedaran dan pengeluaran mata uang tahun 2022 ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang tentang Mata Uang. Tindakan ini merupakan tindakan perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun 2022 dengan tetap merapkan aturan yang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA