Suara.com - Bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-77 tahun, Bank Indonesia ikut merayakannya dengan meluncurkan uang kertas emisi 2022 dengan inovasi terdepan dari penukaran nilai mata uang. Menyadur dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id, Bank Indonesia mengedepankan teknologi untuk pencetakan uang baru ini agar sepadan dengan perkembangan digital sekarang.
Beberapa fitur canggih seperti electrotype dan rectoverso diharapkan dapat memiliki keandalan untuk mencegah adanya pemalsuan uang yang kerap terjadi pada uang emisi sebelumnya.
Peredaran uang baru 2022 ini pun sudah resmi dimulai sejak 18 Agustus 2022 kemarin dan masyarakat sudah bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah. Ada beberapa syarat dan tips yang bisa dilakukan untuk menukarkan uang emisi baru 2022 ini. Simak selengkapnya.
Cara penukaran uang
Perlu diketahui bahwa di awal peluncuran uang baru ini, Bank Indonesia menggunakan sistem pendaftaran secara daring melalui website pintar.bi.go.id bagi setiap orang atau kelompok yang ingin menukarkan uang dalam pecahan tertentu.
Aplikasi ini sudah bisa diakses sejak 18 Agustus 2022 kemarin dan penukaran dilakukan mulai 19 Agustus 2022 sesuai dengan kas keliling yang ada di kota masing-masing.
Untuk dapat menukarkan uang, cukup mendaftarkan diri melalui laman pintar.bi.go.id dengan memilih kas keliling yang dapat disambangi serta jumlah uang yang akan ditukar beserta pecahannya. Setelah itu, perlu mengisi data secara lengkap hingga mendapatkan bukti penukaran di akhir step penukaran.
Bukti penukaran tersebut wajib dibawa sesuai waktu penukaran yang telah tertera di bukti tersebut.
Syarat penukaran uang
Baca Juga: Siapa 8 pahlawan di Uang Baru 2022: Soekarno hingga Cut Nyak Meutia
Adapun syarat penukaran uang yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang akan mengambil langsung uang yang ditukar harus sehat dengan terus mengutamakan protokol kesehatan dan menjaga jarak satu sama lain
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan kuota penukaran yang telah disediakan Bank Indonesia. Jika kuota penukaran sudah habis, kita dapat mencobanya di hari hari berikutnya
- Bukti penukaran harus dibawa saat penukaran dan kedatangan harus sesuai dengan tanggal penukaran yang tertera
- Uang emisi sebelumnya yang akan ditukarkan dapat dipilah terlebih dahulu agar layak untuk ditukarkan
- Setiap NIK KTP yang terdaftar untuk melakukan penukaran hanya bisa menukarkan uang sesuai waktu yang ditentukan dan tidak diperbolehkan mendaftar lagi untuk penukaran jika penukaran pertama belum dilaksanakan
Tips menukar uang
Beberapa tips di bawah ini juga bisa mempermudah kita untuk menukarkan uang.
- Luangkan waktu penukaran setidaknya 15 menit sebelum dan 15 menit sesudah jadwal yang telah ditentukan agar dapat menghindari halangan untuk datang ke kas keliling
- Tentukan terlebih dahulu uang emisi yang sedang dimiliki dan uang yang akan ditukar agar penukaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah paket uang yang ditukarkan. Contoh penukaran uang Rp10.000 sebanyak Rp5.000.000, maka kita perlu menyiapkan uang pas Rp5.000.000.
- Jika merasa penukaran uang terlalu besar, kita bisa mengajak kerabat terdekat untuk ikut menukarkan uang dengan jumlah yang sama sehingga kita tidak perlu menambah kekurangan uang yang ditukar dengan uang sendiri.
- Pastikan uang yang lama sebelumnya telah dipersiapkan sebaik-baiknya sehingga semua uang yang akan ditukarkan lolos seleksi keaslian.
Bagaimana? Tertarik untuk segera menukar uang emisi baru?
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil 8 Pahlawan Nasional Dalam Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022
-
Kelebihan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022: Sulit Dipalsukan hingga Ramah Disabilitas
-
Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?
-
Wajah Baru 7 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Resmi Rilis!
-
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Emisi 2022, Ini Penjelasan Temanya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?