Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan uang baru rupiah tahun emisi 2022. Dengan dirilisnya uang baru 2022 ini, lantas apakah uang rupiah lama tak berlaku lagi?
Pengeluaran dan pengedaran uang baru 2022 tersebut merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun 2022 ini, dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.
Berapa Uang Baru yang Dirilis?
Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tersebut pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Adapun ketujuh uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022.
Uang Tahun Emisi 2022 sendiri terdiri dari pecahan uang Rupiah Kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Menyadur dari laman resmi Bank Indonesia, telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 adalah sebagai berikut:
Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama yaitu pahlawan nasional di bagian depan lembar uang tersebut. Kemudian, pada bagian belakang sebagaimana tampilan Uang Tahun Emisi 2016, disajikan tema kebudayaan Indonesia (gambar, tarian, pemandangan alam, dan juga flora).
Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang cenderung lebih tajam, unsur pengaman yang dinilai lebih handal, dan ketahanan bahan yang yang lebih baik.
Baca Juga: BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru
Inovasi tersebut bertujuan agar uang Rupiah tersebut semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan juga bisa dipercaya serta menjadi kebanggan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, pengedaran uang baru tahun emisi 2022 tersebut membuat masyarakat bertanya dan khawatir apakah uang rupiah lama masih tetap bisa digunakan? Simak penjelasannya berikut ini.
Uang Lama Tak Berlaku?
Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI), pihaknya menegaskan bahwa uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama yang sudah beredar lebih dulu.
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Berita Terkait
-
BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru
-
Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya
-
Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi
-
Bank Indonesia Rilis 7 Uang Rupiah Baru, Begini Cara Mendapatkannya
-
IHSG Ditutup Menguat 0,56 Persen ke Level 7.133
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik