Suara.com - Sudah tahu belum, kalau program Kartu Prakerja gelombang 42 telah dibuka sejak Minggu (21/8/2022) lalu? Informasi ini diketahui dari sebuah unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.
Untuk mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya, langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 42
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 yang harus dipenuhi setiap pendaftar adalah sebagai berikut:
- Sebagai WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di manapun.
- Sedang mencari pekerjaan, sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 42
Sebelum mengakses dashboard dan klik gabung gelombang 42, Anda harus membuat akun dan mendaftar terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara buat akun dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 42:
Buat Akun Kartu Prakerja
- Buka laman www.prakerja.go.id
- Lalu klik 'buat akun'.
- Kemudian isikan kolom alamat email, dan password.
- Jangan lupa untuk mencentang kotak kecil di samping tulisan 'Saya menyetujui syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'.
- Klik 'Daftar', dan setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi.
- Berhasil membuat akun, maka Anda dapat masuk atau 'Login' akun kartu prakerja di website prakerja.go.id.
Setelah berhasil membuat akun, silakan klik 'Login' atau 'Masuk'. Lalu ikuti langkah-langkag di bawah ini:
- Klik bagian dashboard akun dan isikan data verifikasi KTP, NIK, nomor KK dan tanggal lahir secara benar dan lengkap.
- Klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
- Selanjutnya, silakan verifikasi nomor handphone yang sama digunakan mendaftar email dan aplikasi Gopay atau OVO, lalu klik 'Kirim'.
- Lalu silakan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'
- Setelah itu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, kemudian klik 'Oke'.
- Kemudian, jawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
Setelah mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi. Setelah itu, ikuti seleksi Gelombang dengan cara pilih Gelombang yang diinginkan dan sesuaikan domisili Anda, lalu klik 'Gabung'. Maka akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, jika sudah sesuai, silakan klik 'Ya, Gabung'. Dan langkah yang terakhir, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan, kemudian setujui dan lanjutkan pada tahap berikutnya, pendaftar tinggal menunggu tahap pendaftaran dievaluasi.
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran program Prakerja Gelombang 42. Selamat mendaftar, dan semoga lolos!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya
-
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Cara Daftar Kartu Prakerja dengan Mudah. Cuma 5 Menit Saja!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan