Suara.com - Sudah tahu belum, kalau program Kartu Prakerja gelombang 42 telah dibuka sejak Minggu (21/8/2022) lalu? Informasi ini diketahui dari sebuah unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.
Untuk mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya, langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 42
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 yang harus dipenuhi setiap pendaftar adalah sebagai berikut:
- Sebagai WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di manapun.
- Sedang mencari pekerjaan, sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 42
Sebelum mengakses dashboard dan klik gabung gelombang 42, Anda harus membuat akun dan mendaftar terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara buat akun dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 42:
Buat Akun Kartu Prakerja
- Buka laman www.prakerja.go.id
- Lalu klik 'buat akun'.
- Kemudian isikan kolom alamat email, dan password.
- Jangan lupa untuk mencentang kotak kecil di samping tulisan 'Saya menyetujui syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'.
- Klik 'Daftar', dan setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi.
- Berhasil membuat akun, maka Anda dapat masuk atau 'Login' akun kartu prakerja di website prakerja.go.id.
Setelah berhasil membuat akun, silakan klik 'Login' atau 'Masuk'. Lalu ikuti langkah-langkag di bawah ini:
- Klik bagian dashboard akun dan isikan data verifikasi KTP, NIK, nomor KK dan tanggal lahir secara benar dan lengkap.
- Klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
- Selanjutnya, silakan verifikasi nomor handphone yang sama digunakan mendaftar email dan aplikasi Gopay atau OVO, lalu klik 'Kirim'.
- Lalu silakan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'
- Setelah itu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, kemudian klik 'Oke'.
- Kemudian, jawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
Setelah mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi. Setelah itu, ikuti seleksi Gelombang dengan cara pilih Gelombang yang diinginkan dan sesuaikan domisili Anda, lalu klik 'Gabung'. Maka akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, jika sudah sesuai, silakan klik 'Ya, Gabung'. Dan langkah yang terakhir, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan, kemudian setujui dan lanjutkan pada tahap berikutnya, pendaftar tinggal menunggu tahap pendaftaran dievaluasi.
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran program Prakerja Gelombang 42. Selamat mendaftar, dan semoga lolos!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya
-
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Cara Daftar Kartu Prakerja dengan Mudah. Cuma 5 Menit Saja!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam