Suara.com - Program Kartu Prakerja kembali dibuka, kali ini telah memasuki gelombang ke-41. Apa saja syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 ini?
Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 41? Simak semua informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 41 yang telah dibuka berikut ini.
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 41 dibuka disampaikan melalui akun Instagram resminya, pada Minggu (14/8/2022).
"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!" dikutip Suara.com pada Senin (15/8/2022).
Bagi anda yang belum pernah mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja segera lakukan pendaftaran dengan memperhatikan syarat-syarat berikut.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 41
Kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 41 kurang lebih sama dengan periode-periode sebelumnya.
Orang yang boleh mendaftar Kartu Prakerja adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Jika anda termasuk dalam kriteria di atas segera lakukan pembuatan akun Prakerja. Pembuatan akun dilakukan dalam situs prakerja.go.id dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka? Ini Bocoran Jadwalnya
- Kunjungi situs prakerja.go.id lalu klik "Daftar Sekarang" atau bisa juga melalui https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
 - Isi alamat email dan password, lalu klik Daftar
 - Buka email yang dikirim ke alamat emailmu untuk verifikasi
 
Jika langkah di atas berjalan lancar, maka pendaftaranmu berhasil dan anda sudah memiliki akun Prakerja yang bisa digunakan untuk mengikuti program periode ini.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja juga cukup mudah. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Login ke akun dan akan ada arahan ke laman verifikasi KTP yang berikutnya dilanjutkan dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
 - Melengkapi data diri. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
 - Selanjutnya adalah verifikasi foto e-KTP yang diambil dari handphone. Jika kamu mengakses dengan komputer, pendaftaran bisa dilanjutkan melalui browser.
 - Perhatikan semua ketentuan saat mengunggah foto KTP agar verifikasi e-KTP berjalan lancar. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari HP dan sesuaikan foto dengan panduan.
 - Jika foto e-KTP sudah sesuai, klik Gunakan Foto. Tunggu sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah.
 
Pastikan seluruh tahapan diatas dilakukan di situs resmi Prakerja yaitu prakerja.go.id. Hati-hati dengan situs-situs dengan alamat serupa yang menjurus ke penipuan.
Jika mengalami kendala dalam pengisian formulir saat pendaftaran, simak solusinya yang sudah tercantum di akun media sosial Prakerja. Misalnya, penulisan tempat tinggal atau alamat KTP.
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 41 yang telah dibuka. Selamat mendaftar dan semoga beruntung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM