Suara.com - Program Kartu Prakerja kembali dibuka, kali ini telah memasuki gelombang ke-41. Apa saja syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 ini?
Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 41? Simak semua informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 41 yang telah dibuka berikut ini.
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 41 dibuka disampaikan melalui akun Instagram resminya, pada Minggu (14/8/2022).
"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!" dikutip Suara.com pada Senin (15/8/2022).
Bagi anda yang belum pernah mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja segera lakukan pendaftaran dengan memperhatikan syarat-syarat berikut.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 41
Kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 41 kurang lebih sama dengan periode-periode sebelumnya.
Orang yang boleh mendaftar Kartu Prakerja adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Jika anda termasuk dalam kriteria di atas segera lakukan pembuatan akun Prakerja. Pembuatan akun dilakukan dalam situs prakerja.go.id dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka? Ini Bocoran Jadwalnya
- Kunjungi situs prakerja.go.id lalu klik "Daftar Sekarang" atau bisa juga melalui https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Isi alamat email dan password, lalu klik Daftar
- Buka email yang dikirim ke alamat emailmu untuk verifikasi
Jika langkah di atas berjalan lancar, maka pendaftaranmu berhasil dan anda sudah memiliki akun Prakerja yang bisa digunakan untuk mengikuti program periode ini.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja juga cukup mudah. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Login ke akun dan akan ada arahan ke laman verifikasi KTP yang berikutnya dilanjutkan dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
- Melengkapi data diri. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
- Selanjutnya adalah verifikasi foto e-KTP yang diambil dari handphone. Jika kamu mengakses dengan komputer, pendaftaran bisa dilanjutkan melalui browser.
- Perhatikan semua ketentuan saat mengunggah foto KTP agar verifikasi e-KTP berjalan lancar. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari HP dan sesuaikan foto dengan panduan.
- Jika foto e-KTP sudah sesuai, klik Gunakan Foto. Tunggu sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah.
Pastikan seluruh tahapan diatas dilakukan di situs resmi Prakerja yaitu prakerja.go.id. Hati-hati dengan situs-situs dengan alamat serupa yang menjurus ke penipuan.
Jika mengalami kendala dalam pengisian formulir saat pendaftaran, simak solusinya yang sudah tercantum di akun media sosial Prakerja. Misalnya, penulisan tempat tinggal atau alamat KTP.
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 41 yang telah dibuka. Selamat mendaftar dan semoga beruntung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?