Suara.com - Pemerintah telah merevisi syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Perubahan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi virus Covid-19.
Dalam menindaklanjuti SE Satgas itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di atas 18 Tahun
Melalui aturan terbaru ini dijelaskan syarat naik pesawat bagi PPDN usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksin booster.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau ooster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen," begitulah bunyi SE Kemenhub 77/2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di bawah 18 Tahun
Melalui aturan yang sama, Kemenhub juga mengatur syarat naik pesawat Agustus 2022 bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sementara, bagi PPDN usia 6-17 tahun dan mereka telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian, bagi PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan mereka belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Selanjutnya, untuk aturan naik pesawat terbaru untuk para PPDN usia 6-17 tahun yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka mereka dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Akan tetapi, PPN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi virus Covid-19.
Itulah tadi ulasan mengenai syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab