Suara.com - Pemerintah telah merevisi syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Perubahan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi virus Covid-19.
Dalam menindaklanjuti SE Satgas itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di atas 18 Tahun
Melalui aturan terbaru ini dijelaskan syarat naik pesawat bagi PPDN usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksin booster.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau ooster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen," begitulah bunyi SE Kemenhub 77/2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di bawah 18 Tahun
Melalui aturan yang sama, Kemenhub juga mengatur syarat naik pesawat Agustus 2022 bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sementara, bagi PPDN usia 6-17 tahun dan mereka telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian, bagi PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan mereka belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Selanjutnya, untuk aturan naik pesawat terbaru untuk para PPDN usia 6-17 tahun yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka mereka dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Akan tetapi, PPN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi virus Covid-19.
Itulah tadi ulasan mengenai syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM