Suara.com - Pemerintah telah merevisi syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Perubahan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi virus Covid-19.
Dalam menindaklanjuti SE Satgas itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di atas 18 Tahun
Melalui aturan terbaru ini dijelaskan syarat naik pesawat bagi PPDN usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksin booster.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau ooster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen," begitulah bunyi SE Kemenhub 77/2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di bawah 18 Tahun
Melalui aturan yang sama, Kemenhub juga mengatur syarat naik pesawat Agustus 2022 bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sementara, bagi PPDN usia 6-17 tahun dan mereka telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian, bagi PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan mereka belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Selanjutnya, untuk aturan naik pesawat terbaru untuk para PPDN usia 6-17 tahun yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka mereka dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Akan tetapi, PPN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi virus Covid-19.
Itulah tadi ulasan mengenai syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Viral Petugas Selipkan Bonus Rp5 Ribu di Ompreng Siswa, Ketua MBG: Itu Kreativitas
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!