Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat yang mulai berlaku pada Rabu, (18/5/2022). Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Lalu apa saja syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR?
Aturan itu tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun dalam SE disebutkan bahwa syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR yaitu ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap hingga booster. Selain itu, mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut aturan lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR
Selain bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, terdapat beberapa kebijakan lain yang tertuang dalam SE diantaranya yaitu:
• Calon penumpang yang baru mendapat dosis pertama, masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
• Lansia dan penderita penyakit komorbid wajib memenuhi syarat:
- Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
• Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
- Dikecualikan dalam kebijakan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR
- Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan syarat perjalanan.
Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan luar negeri Kini, mereka tidak perlu menunjukkan hasil keterangan negatif tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Syaratnya, harus sudah divaksinasi minimal dua kali.
Baca Juga: 2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
Kebijakan tetsebut juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poin peraturannya:
• PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum jadwal keberangkatan
• Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan di bandara dengan hasil negatif
• Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala awal yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh
• PPLN yang terdeteksi terpapar gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing WNA
• PPLN yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib karantina selama 5x24 jam. Namun jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan.
Itulah tadi syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR. Tetap patuhi paratutan yang ada dan waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru
-
2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
-
Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dihapus
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
-
Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
10 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Primbon Jawa
-
HUT ke-81 DPR RI Digelar Hari Ini, Puan Maharani Akan Paparkan Kinerja Setahun Terakhir
-
Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!
-
BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar
-
3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap
-
Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen