Suara.com - Hari raya Idul Fitri 1443 H akan tiba kurang dari sebulan lagi. Pasti banyak yang sudah merencanakan perjalanan mudik, baik naik moda transportasi darat, udara dan juga laut. Syarat naik pesawat terbaru 2022 sehubungan dengan momen mudik lebaran 2022 pun perlu masyarakat ketahui.
Syarat naik pesawat terbaru 2022 diatur pemerintah guna merespon situasi dan kondisi mudik pada masa Pandemi Covid-10 dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Secara resmi satgas Covid -19 menerbitkan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi dalam SE tersebut.
Hal itu sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah yang menyatakan saat ini swab antigen dan swab PCR tidak menjadi syarat wajib melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk tidak menjadi syarat naik pesawat terbaru 2022.
Pengumuman tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022. Dalam SE itu ditegaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tersebut.
1. Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk memenuhi hasil tes PCR negatif sesuai aturan keberangkatan.
4. Bagi penderita kesehatan khusus yang tidak dapat melakukan suntik vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah
SE Kemenhub yang berkaitan dengan syarat naik pesawat terbaru 2022 di atas berlaku sejak 8 Maret 2022. Dengan demikian, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan utama dari penetapan aturan di atas untuk mencegah penularan dan kasus covid-19 di Indonesia meningkat kembali. Oleh karena itu, masyarakat wajib memastikan dapat mengikuti protokol kesehatan.
Demikian syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan surat edaran Kemenhub terbaru.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan