Suara.com - Hari raya Idul Fitri 1443 H akan tiba kurang dari sebulan lagi. Pasti banyak yang sudah merencanakan perjalanan mudik, baik naik moda transportasi darat, udara dan juga laut. Syarat naik pesawat terbaru 2022 sehubungan dengan momen mudik lebaran 2022 pun perlu masyarakat ketahui.
Syarat naik pesawat terbaru 2022 diatur pemerintah guna merespon situasi dan kondisi mudik pada masa Pandemi Covid-10 dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Secara resmi satgas Covid -19 menerbitkan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi dalam SE tersebut.
Hal itu sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah yang menyatakan saat ini swab antigen dan swab PCR tidak menjadi syarat wajib melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk tidak menjadi syarat naik pesawat terbaru 2022.
Pengumuman tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022. Dalam SE itu ditegaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tersebut.
1. Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk memenuhi hasil tes PCR negatif sesuai aturan keberangkatan.
4. Bagi penderita kesehatan khusus yang tidak dapat melakukan suntik vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah
SE Kemenhub yang berkaitan dengan syarat naik pesawat terbaru 2022 di atas berlaku sejak 8 Maret 2022. Dengan demikian, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan utama dari penetapan aturan di atas untuk mencegah penularan dan kasus covid-19 di Indonesia meningkat kembali. Oleh karena itu, masyarakat wajib memastikan dapat mengikuti protokol kesehatan.
Demikian syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan surat edaran Kemenhub terbaru.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat