Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan. Pasalnya jika telat bayar pajak, maka akan dikenakan denda. Namun bagi yang kena denda pajak, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Mungkin beberapa pengguna motor masih ada yang belum paham mengenai pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah dalam perpajakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi yang telat membayar pajak kendaraan.
Umumnya, yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tujuan pemutihan pajak kendaraan
Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus.
Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.
Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga turut lancar.
Baca Juga: Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Syarat pemutihan pajak kendaraan
Setelah mengetahui apa itu pemutihan dan tujuannya, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
- STNK asli dan fotocopy. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
- KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
- BPKB asli dan fotocopy
- Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunak map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
- Biaya bayar pajak
Program pemutihan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling). Selain itu, sejumlah daerah juga sudah menerapkan bayar pajak secara online melalui e-SAMSAT.
Pastikan untuk menghindari pemutihan pajak menggunakan jasa calo. Pasalnya, ini hanya akan merugikan wajib pajak. Para wajib pajak bisa melakukan sendiri karena prosedurnya cepat dan mudah. Selain itu, durasi pemutihan pajak juga biasanya cukup lama, yakni sekitar tiga bulan.
Demikian ulasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan tujuan dan syaratnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayat pajak, ya!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN