"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.
"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.
Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!
Berita Terkait
-
Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!
-
Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke
-
Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan
-
Video Ibu Jemput Anak Pulang Sekolah Pakai Sepeda, Bikin Haru Netizen: Kasih Sayang Sepanjang Masa
-
Nyesek! Nasib Seorang Pria Yatim Piatu Ditinggal Nikah Pacar Usai 7 Tahun Menjalin Hubungan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri