"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.
"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.
Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!
Berita Terkait
-
Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!
-
Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke
-
Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan
-
Video Ibu Jemput Anak Pulang Sekolah Pakai Sepeda, Bikin Haru Netizen: Kasih Sayang Sepanjang Masa
-
Nyesek! Nasib Seorang Pria Yatim Piatu Ditinggal Nikah Pacar Usai 7 Tahun Menjalin Hubungan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos