Suara.com - Bagaimana hukum sholat Jumat bagi wanita? Hukum sholat Jumat tertuang di dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam hadis. Allah SWT berfirman di dalam QS Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut ini:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".
Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang sudah baligh. Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda: “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh", (HR An-Nasa’i).
Lantas, bagaimana hukum sholat Jumat bagi wanita? Apakah ada kewajiban bagi wanita untuk menunaikan sholat jumat?
Hukum Sholat Jumat bagi Wanita
Kaum wanita, tidak wajib mengikuti sholat Jumat, di mana hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu’ (4/495), dan al-Muhalla (5/55).
“Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah bahwa para ulama sudah bersepakat dan berijma bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita".
Di antara hadits Nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dan Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sholat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit", (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Bulan Safar
Maka, hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk dalam 4 golongan yang dikecualikan dalam shalat Jumat. Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita menghadiri sholat Jumat dan sholat bersama imam, maka hal itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu lagi sholat dhuhur. Pendapat tersebut juga diperkuat dengan kaum wanita di zaman Rasulullah SAW yang menghadiri sholat Jumat bersama beliau. Ini diriwayatkan dalam hadis Imam Muslim dan An-Nasa’i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:
"Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat", (HR Muslim dan An-Nasa'i).
Amalan di Hari Jumat
Mengutip laman NU Online, berikut ini adalah beberapa amalan yang bisa dilakukan wanita maupun laki-laki muslim di hari Jumat yang bernilai pahala tinggi.
1. Mandi Jumat
Mandi Jumat merupakan amalan sunnah yang khusus dilakukan pada hari Jumat, di mana sunnah ini berlaku bagi siapa saja yang menghadiri ibadah sholat Jumat. Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar yang artinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri