- Karhutla dinilai layak mendapat sanksi hukum lebih berat.
- Wacana terorisme ekologi harus punya batasan yang jelas.
- Petani lokal jangan sampai menjadi korban penegakan hukum.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto berencana untuk memperberat sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, muncul peringatan agar aturan baru tidak justru menjerat masyarakat kecil yang membakar lahan dalam konteks praktik tradisional.
Pakar lingkungan sekaligus Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, Marningot Tua Natalis Situmorang, menilai karhutla layak diperlakukan sebagai kejahatan serius. Sebab, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi hingga keselamatan masyarakat.
“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi,” ujar Natalis di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pernyataan itu merespons arahan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September 2026. Prabowo meminta pemerintah mendalami kemungkinan memperberat sanksi hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk wacana menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.
Menurut Natalis, kategori hukum yang lebih berat dapat memberikan instrumen penindakan yang lebih kuat, terutama terhadap pelaku atau korporasi yang secara sengaja menyebabkan kebakaran dalam skala besar.
Namun, ia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut harus memiliki batas yang jelas.
Pasalnya, pembakaran lahan juga dilakukan sebagian masyarakat dalam konteks praktik tradisional. Jika aturan diterapkan tanpa klasifikasi yang tegas, penegakan hukum berisiko menyasar petani lokal yang memiliki kondisi berbeda dengan korporasi atau pelaku pembakaran terorganisasi.
“Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” kata Natalis.
Karena itu, menurut dia, sasaran utama penindakan seharusnya adalah pihak yang terbukti secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar dan menimbulkan dampak luas.
Selain hukuman, penanganan karhutla juga membutuhkan pencegahan, pengawasan dan perlindungan masyarakat. Terlebih, pemerintah memperkirakan kondisi rawan karhutla masih berlangsung sekitar satu setengah bulan ke depan.