Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terjadi. Kali ini, anak perusahaan Pertamina, PT. Pertamina Patra Niaga sedang diusut kasusnya oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terkiat dugaan adanya korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai dengan perusahaan mitra PT. Askim Koalindo Tuhup. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum yang masih berlangsung sedang memanggil para saksi dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Simak inilah 5 fakta dugaan korupsi jual beli BBM.
Korupsi diduga dilakukan pada tahun 2009-2012
Dalam pencatatan dan tracking pembelanjaan minyak, Kepolisian RI mendapatkan data bahwa adanya asinkronisasi penjualan BBM yang menjadi kerjasama antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan PT. AKT pada tahun 2009-2012.
Rugikan negara hingga 400 M
Tak hanya temuan data yang tidak sinkron, kepolisian juga menghitung adanya dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan nontunai sebesar Rp 400 M yang jelas merugikan negara.
Penyelewengan kewenangan
Baca Juga: Curhat Warehouse Tempat Kakak Bekerja Bermasalah, Pekerja Dituduh Korup Sampai Harus Ganti Rugi
Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilai jualnya di atas Rp50 miliar.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
Hal tersebut membuat dugaan korupsi semakin kuat, terutama saat diketahui bahwa PT. AKT sudah tidak membayarkan biaya jual beli pada 14 Januari 2011-31 Juli 2012.
Tidak ada pemutusan kontrak
Walau sudah merugi sebanyak Rp 400 M, namun PT. Pertamina Patra Niaga belum juga membuat pemutusan kontrak bahkan masih menjalin kerjasama.
Hal ini membuat pihak kepolisian menduga adanya tindakan korupsi yang merugikan aset negara di tubuh BUMN Pertamina, selaku penyedia layanan dan bahan bakar minyak di Indonesia.
Berita Terkait
-
Curhat Warehouse Tempat Kakak Bekerja Bermasalah, Pekerja Dituduh Korup Sampai Harus Ganti Rugi
-
Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya
-
Picu Inflasi, Ombudsman Tolak Langkah Pemerintah Naikkan BBM Subsidi, Solusinya Begini
-
PT POS Bangun Puluhan Ribu Drop Point Dekatkan Bisnis Dengan UMKM
-
Tekan Harga Tiket Pesawat, BNI Keluarkan Program Terbang Hemat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard