Pria asal Pekanbaru ditangkap oleh polisi atas dugaan telah mengunggah video tentang Ferdy Sambo di TikTok. Ia ditangkap berdasarkan laporan seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022 lalu.
Diketahui warga Pekanbaru tersebut telah ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 dan kini ia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum diketahui konten apa yang diunggah pria tersebut hingga menyebabkan ia ditangkap. Berikut ini fakta pria ditangkap polisi gegara buat konten tentang Ferdy Sambo di TikTok.
1. Ditangkap di Rumahnya
Pria bernama Masril itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau pada Minggu (31/7/2022). Ia ditangkap pada sekitar pukul 10.00 WIB.
2. Sempat Keberatan
Masril bersama Kuasa Hukumnya, Suroto menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas unggahan Masril tentang Ferdy Sambo.
3. Ditangkap Berdasarkan Laporan Anggota Polri
Muhammad Ilham Afdillah adalah seorang anggota Polri yang mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2022. Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Masril atas dasar laporan tersebut.
4. Melanggar UU ITE
Masril yang ditahan di Polda Metro Jaya diduga telah melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Tidak Sesuai Hukum
Suroto selaku Kuasa Hukum Masril menganggap penangkapan serta penahanan terhadap Masril dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Seharusnya, Masril ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto.
6. Kuasa Hukum Masril Minta Kliennya Dibebaskan
Suroto meyakini penyidik belum memeriksa saksi dan ahli. Ia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Masril sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Haru! Seorang Ayah Nabung Uang Koin Demi Beli Meja Belajar untuk Anak
-
Begini Nasib Aktivis Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Usai Ditangkap Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
-
Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, LPSK Kawal Ketat Bharada E
-
Dramatis, Pencopotan Tanda Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo akan Dilakukan Presiden Jokowi
-
Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN