Pria asal Pekanbaru ditangkap oleh polisi atas dugaan telah mengunggah video tentang Ferdy Sambo di TikTok. Ia ditangkap berdasarkan laporan seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022 lalu.
Diketahui warga Pekanbaru tersebut telah ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 dan kini ia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum diketahui konten apa yang diunggah pria tersebut hingga menyebabkan ia ditangkap. Berikut ini fakta pria ditangkap polisi gegara buat konten tentang Ferdy Sambo di TikTok.
1. Ditangkap di Rumahnya
Pria bernama Masril itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau pada Minggu (31/7/2022). Ia ditangkap pada sekitar pukul 10.00 WIB.
2. Sempat Keberatan
Masril bersama Kuasa Hukumnya, Suroto menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas unggahan Masril tentang Ferdy Sambo.
3. Ditangkap Berdasarkan Laporan Anggota Polri
Muhammad Ilham Afdillah adalah seorang anggota Polri yang mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2022. Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Masril atas dasar laporan tersebut.
4. Melanggar UU ITE
Masril yang ditahan di Polda Metro Jaya diduga telah melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Tidak Sesuai Hukum
Suroto selaku Kuasa Hukum Masril menganggap penangkapan serta penahanan terhadap Masril dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Seharusnya, Masril ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto.
6. Kuasa Hukum Masril Minta Kliennya Dibebaskan
Suroto meyakini penyidik belum memeriksa saksi dan ahli. Ia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Masril sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Haru! Seorang Ayah Nabung Uang Koin Demi Beli Meja Belajar untuk Anak
-
Begini Nasib Aktivis Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Usai Ditangkap Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
-
Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, LPSK Kawal Ketat Bharada E
-
Dramatis, Pencopotan Tanda Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo akan Dilakukan Presiden Jokowi
-
Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!