/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:56 WIB
Kolase korban pembunuhan, Brigadir J, dan lima tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf. (rizki bali putra sundana)

SuaraBandung.id - Rekontruksi pembunuhan Brigadir J akan segera digelar pihak Mabes Polri.

Jika tak ada halangan, Jaksa Penuntut Umum juga akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat berdarah di Duren Tiga (8/7/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya lima tersangka pembunuhan sadis Brigadir J akan dihadirkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian akan melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Rencannya Bharada E dan empat tersangka lain akan dihadirkan  dalam rekonstruksi tersebut.

Dedi mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan langsung di TKP yakni rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“JPU (dihadirkan) agar mendapat gambaran fakta di TKP (Duren Tiga),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022). 

Proses rekonstruksi nanti  juga bakal menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain polisi dan JPU, saat rekontruksi juga ditemani Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM. “Untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel,” katanya. 

Baca Juga: Update: Kasus Covid-19 Harian Indonesia Bertambah Sebanyak 4.170

Perkara pembunuhan Brigadir J ini menjerat lima tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ancaman pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Catatan kasus ini terjadi pada Jumat (8/7/2022). Dalam hal ini diduga Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan pada Brigadir J.

Ferdy Sambo berdasar kesaksian Bharada E, telah memberi perintah tembak di tempat Brigadir J. 

Sedangkan peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui rencana eksekusi mati Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika sementara ini motif pembunuhan diduga terkait tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo. 

Load More