Suara.com - Seorang warga pertanykan kehadiran mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang tengah menepi di pinggir jalan.
Anggota Dishub tersebut mengaku bahwa pihaknya sedang razia patroli. Namun saat ditanyai lebih dalam oleh warga mobil beserta sejumlah petugas langsung ngacir.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, seorang pria merekam para petugas dishub yang memarkirkan mobol di pinggir jalan.
"Bapak PNS, boleh tahu namanya bapak lagi razia, patroli? sejak kapan Dishub bisa patroli?" ungkap pria yang merupakan warga setempat.
Saat ditanyai anggota Dishub langsung memasuki mobil dinas usai berbincang dengan salah seorang warga.
"Ada undang-undangnya enggak? yang di sana tadi bapak minta Rp 20 ribu ya, bapak enggak ada wewenang loh, saya panggil polisi sekarang bapak jangan kemana-mana," tambah pria tersebut.
Lebih lanjut, pria tersebut menyatakan bahwa Dishub tidak berwenang untuk patroli, pengawasan, maupun razia karena itu merupakan kewenangan polisi.
Saat pria tersebut masih berbicara, mobil Dishub langsung pergi begitu saja.
"Woy jangan lari woy," panggil si pria yang merekam.
Baca Juga: Rafathar Tak Tahu Uang Receh, Warganet: Jiwa Miskinku Menangis
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Sadar kesalahan dan memilih kabur, ente kadang-kadang," komenar warganet.
"Duit enggak seberapa tapi malunya sampai tulang," imbuh warganet lain.
"Keren sih, masyarakat emang harus melek hukum dan undang-undang tuh begini. Kalau ada oknum yang sewenang-wenang bisa counter attack," tambah lainnya.
"Keren sekarang masyarakat udah mulai pada berani," tulis warganet di kolom komentar.
"Kaget gue mereka berani-beraninya razia. Polisi yang ada izin aja masyarakat berani nanyain kok malah Dishub yang enggak berkewenangan," timpal lainnya.
Kewenangan Dishub
Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.
- Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- Perizinan angkutan umum;
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan
- Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu
- Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Menurut laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Dishub bisa memberhentikan kendaraan jika ada pelanggaran dengan syarat didampingi oleh Polantas. Hal ini misalnya saat dilakukan razia gabungan.
Disuhub juga bisa melakukan KIR pada angkutan umum dan angkutan barang, namun kelengkapan surat tetap dilakukan oleh Polantas.
Sementara soal manajemen rekayasa lalu lintas dibuat oleh Dishub namun pelaksanaan operasional dilakukan oleh Polantas.
Berita Terkait
-
Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar
-
Pria Mirip Ridwan Kamil Ini Dapat Sambutan Antusias dari Emak-emak, Kang Emil: Saya Gubernurnya Dia yang Dipeluk
-
Salut! Bingung saat Bertemu, Pasangan Ini Pacaran Sekaligus Cari Orderan Makanan
-
Celine Evangelista Ngaku Pernah Omeli Anaknya yang Pandai Bahasa Inggris Pakai Bahasa Indonesia: Biar Enggak Ngerti
-
Heboh Video Wanita Ngaku Putri PNS Diduga Hina Anak Petani: Gaji Bapakku Siap Membiayai Hidupmu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!