Dishub kabur saat ditanyai wewenang (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)
Kewenangan Dishub
Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.
- Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- Perizinan angkutan umum;
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan
- Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu
- Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Menurut laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Dishub bisa memberhentikan kendaraan jika ada pelanggaran dengan syarat didampingi oleh Polantas. Hal ini misalnya saat dilakukan razia gabungan.
Disuhub juga bisa melakukan KIR pada angkutan umum dan angkutan barang, namun kelengkapan surat tetap dilakukan oleh Polantas.
Sementara soal manajemen rekayasa lalu lintas dibuat oleh Dishub namun pelaksanaan operasional dilakukan oleh Polantas.
Komentar
Berita Terkait
-
Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar
-
Pria Mirip Ridwan Kamil Ini Dapat Sambutan Antusias dari Emak-emak, Kang Emil: Saya Gubernurnya Dia yang Dipeluk
-
Salut! Bingung saat Bertemu, Pasangan Ini Pacaran Sekaligus Cari Orderan Makanan
-
Celine Evangelista Ngaku Pernah Omeli Anaknya yang Pandai Bahasa Inggris Pakai Bahasa Indonesia: Biar Enggak Ngerti
-
Heboh Video Wanita Ngaku Putri PNS Diduga Hina Anak Petani: Gaji Bapakku Siap Membiayai Hidupmu
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan