Suara.com - Bharada E alias Richard Eliezer dihadirkan langsung pada rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Y yang digelar hari ini, Selasa (30/8/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memastikan memberikan perlindungan ekstra terhadapnya, guna mengantisipasi tekanan psikis.
"Perlindungan melekat 24 jam. Artinya dari keluar rutan, bawa ke mobil, kami kawal masuk ke mobil, ke lokasi kontruksi kami amankan. Kami kawal lagi di dalam rekontruksi, kami kembalikan ke rutan," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian kepada wartawan, Selasa (30/8/3022).
Dikatakan Rully, Bharada E dalam kondisi sehat dan menyatakan siap menjalani rekonstruksi hari ini.
"Kalau kondisi kesehatannya sehat. Kalau kondisi psikologisnya yang bersangkutan sudah menyatakan diri siap untuk melaksanakan rekontruksi," kata Rully.
"Meskipun bertemu secara langsung tentu kita sudah mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan."
Rekonstruksi Dijaga Ketat
Jelang rekonstruksi atau sekitar pukul 09.10 WIB terlihat sejum anggota Brimob bersenjata laras panjang menjaga di sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara di gerbang utama terlihat pula anggota menjaga agar tidak sembarang orang bisa memasuki area Kompleks Polri Duren Tiga.
Di sisi lain, garis polisi atau police line nampak masih terpasang du sekeliling area rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini sendiri dijadwalkan berlangsung dibdua lokasi. Lokasi pertama yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut hanya berjarak sekitar 1 KM dari rumah dinasnya.
Baca Juga: Dengan Tangan Terikat, Bharada E, Bripka R Dan Kuwat Ma'ruf Tiba Di Lokasi Rekonstruksi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung.
Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Selain menghadirkan kelima tersangka, penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Andi menyebut pihaknya akan memberikan pengamanan khusus terhadap tersangka Bharada E. Hal ini diberikan kepada yang bersangkutan selaku justice collaborator atau JC.
"Iya (pengamanan khusus terhadap Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban."
Tag
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Tak Cuma di Duren Tiga, Ferdy Sambo dkk Peragakan 16 Adegan di Magelang
-
Begini Penampakan Dalam Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
-
Kocak, Vidi Aldiano Ditanya Alasan Tak Datang ke Sidang Ferdy Sambo Respons dengan Istigfar
-
78 Adegan Akan Diperagakan Ferdy Sambo Cs Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI