Polisi diberhentikan tidak hormat karena kasus ferdy sambo [Suara.com/Alfian Winnato]
Pasal 107 menerangkan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Pasal 111 menjelaskan sanksi administratif yang berbunyi sebagai berikut:
"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Sementara itu sanksi etika adalah sanksi bagi pelaku yang dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Demikian ulasan singkat mengenai daftar perwira polisi yang dikenakan PDTH dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Komentar
Berita Terkait
-
Profil Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J yang Curhat Rindu di Instagram
-
Deretan Gaya Hidup Mewah Para Tokoh di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Kemeja Branded Sampai Tas Rp30 Juta!
-
Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati dan Menyalahkan Diri Sendiri
-
Sudah Hampir Dua Bulan Terpisah Maut, Kekasih Mendiang Brigadir J Ungkap Kerinduan: Sekarang Hanya Ketemu di Mimpi
-
Terpopuler: ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan, Deolipa Yumara Dipolisikan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui