Suara.com - Kenaikan tarif ojol akhirnya secara resmi diumumkan oleh pemerintah, dalam rangka penyesuaian pada kenaikan harga BBM. Kenaikan ini terjadi hampir di semua zona operasional. Daftar tarif ojol naik terbaru mulai 10 September 2022 bisa Anda lihat di bawah ini.
Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah adalah sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar daripada kenaikan yang terjadi pada 2020 terakhir lalu, yang menjadi kenaikan tarif sebelumnya. Lalu bagaimana detail kenaikan tarif ojol ini? Simak penjelasan di bawah ini.
Daftar Tarif Ojol Baru
1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I
Zona 1 mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya detailnya adalah sebagai berikut.
- Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000
2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II
Cakupan Zona II antara lain adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Detail kenaikannya adalah sebagai berikut.
- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200
3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III
Cakupan Zona II antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Grab Akan Patuh
- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000
Pengumuman dan Pemberlakuan Tarif Baru
Pengumuman kenaikan tarif ini dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022 lalu, dan akan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. Diharapkan, pemerataan informasi terkait kenaikan tarif ini bisa menjadi perhatian bagi semua pengguna ojol, agar tidak kaget saat kenaikan mulai diberlakukan.
Batalnya pemberlakuan tarif ojol yang semula direncanakan pada 14 dan 29 Agustus 2022 lalu akhirnya mendapatkan kejelasan setelah pengumuman ini diberikan.
Itu tadi informasi daftar tarif ojol naik terbaru mulai 10 September 2022 yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini, semoga menjadi informasi yang berguna untuk Anda. Bagikan informasi ini agar semua kerabat dan kenalan Anda mengetahui tarif ojol terbaru pada Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tarif Ojek Online Naik, Grab Akan Patuh
-
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Tidak Sepakat dengan Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol dari Kemenhub
-
Mengadu ke DPRD Kulon Progo, Druver Ojol Minta Difasilitasi Penghapusan Zona Merah Penumpang
-
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Menilai Kenaikan Tarif Tak Sesuai Tuntutan
-
Tarif Ojek Online Naik Menyusul Peningkatan Harga BBM
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik