Suara.com - Kenaikan tarif ojol akhirnya secara resmi diumumkan oleh pemerintah, dalam rangka penyesuaian pada kenaikan harga BBM. Kenaikan ini terjadi hampir di semua zona operasional. Daftar tarif ojol naik terbaru mulai 10 September 2022 bisa Anda lihat di bawah ini.
Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah adalah sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar daripada kenaikan yang terjadi pada 2020 terakhir lalu, yang menjadi kenaikan tarif sebelumnya. Lalu bagaimana detail kenaikan tarif ojol ini? Simak penjelasan di bawah ini.
Daftar Tarif Ojol Baru
1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I
Zona 1 mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya detailnya adalah sebagai berikut.
- Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000
2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II
Cakupan Zona II antara lain adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Detail kenaikannya adalah sebagai berikut.
- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200
3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III
Cakupan Zona II antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Grab Akan Patuh
- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000
Pengumuman dan Pemberlakuan Tarif Baru
Pengumuman kenaikan tarif ini dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022 lalu, dan akan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. Diharapkan, pemerataan informasi terkait kenaikan tarif ini bisa menjadi perhatian bagi semua pengguna ojol, agar tidak kaget saat kenaikan mulai diberlakukan.
Batalnya pemberlakuan tarif ojol yang semula direncanakan pada 14 dan 29 Agustus 2022 lalu akhirnya mendapatkan kejelasan setelah pengumuman ini diberikan.
Itu tadi informasi daftar tarif ojol naik terbaru mulai 10 September 2022 yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini, semoga menjadi informasi yang berguna untuk Anda. Bagikan informasi ini agar semua kerabat dan kenalan Anda mengetahui tarif ojol terbaru pada Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tarif Ojek Online Naik, Grab Akan Patuh
-
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Tidak Sepakat dengan Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol dari Kemenhub
-
Mengadu ke DPRD Kulon Progo, Druver Ojol Minta Difasilitasi Penghapusan Zona Merah Penumpang
-
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Menilai Kenaikan Tarif Tak Sesuai Tuntutan
-
Tarif Ojek Online Naik Menyusul Peningkatan Harga BBM
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global