Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif ojek online rata-rata sebesar 8% di tiga zona wilayah Indonesia.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022 dalam rangka penyesuaian beberapa komponen perhitungan ojek online seperti kenaikan harga BBM, upah minimum provinsi, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order.
Dalam konferensi pers virtual, Hendro menjelaskan tarif ojek online di zona 1 yang masuk wilayah Sumatera, Bali, Jawa dan selain Jabodetabek akan dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer.
"Jadi biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk zona 1," ujar Hendro Sugianto dalam konferensi pers Rabu (7/9).
Untuk zona 2 yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek bakal dikenakan tarif batas bawah Rp2.650 per kilometer dan batas atas mencapai Rp2.800 per kilometer.
"Biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama di zona 2 antara Rp10.200 sampai Rp11.200."
Adapun untuk zona 3 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawah Rp2.600 per kilometer sampai Rp2.750 per kilometer.
"Di zona 3 minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000."
Sementara itu soal besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, kata Kemenhub. Angka itu, disebut turun dari yang sebelumnya 20%.
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 10 September
Dia juga mengatakan penetapan tarif baru ini sudah disetujui oleh pihak aplikasi. Sehingga ia memastikan tidak akan ada penolakan.
Namun demikian, jika ditemukan ada aplikator yang tidak menjalankan ketentuan ini maka masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kemenhub untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau ada kejanggalan atau tidak patuh, silakan disampaikan dan kami akan lanjutkan ke Kominfo apakah akan ada suspen atau penghentian permanen."
- Ojek online: Masalah tarif dan hal penting lainnya
- Pemerintah naikkan harga BBM subsidi, ekonom: 'Kebijakan yang salah sasaran dan cari gampangnya saja'
- Pemerintah kaji kenaikan harga BBM subsidi, ahli ekonomi peringatkan masyarakat lapisan bawah akan paling terdampak
Selain itu, terkait tarif baru taksi online masih dalam tahap kajian di Kemenhub lantaran ada aturan tersendiri. Akan tetapi Kemenhub tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif taksi online di luar Jabodetabek.
"Sebab itu kewenangan ada di daerah."
Tarif bus AKAP kelas ekonomi rata-rata naik 30%
Kementerian Perhubungan menyebut sejak 2016 sampai 2020 tidak ada kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekomomi.
Tapi di tengah kenaikan harga BBM, upah minum provinsi, dan penyesuaian harga kendaraan-spare part, Kemenhub memutuskan melakukan penyesuaian.
Untuk zona 1 yang mencakup area Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pemerintah menetapkan tarif batas bawah untuk 2022 sebesar Rp128 per penumpang per kilometer.
Sedangkan untuk tarif batas atas adalah Rp207 per penumpang per kilometer.
Di zona 2 yang berada di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan daerah Indonesia bagian Timur besaran tarif batas bawah sebesar Rp142 per penumpang per kilometer.
Untuk tarif batas atas menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.
Kementerian Perhubungan mengatakan rata-rata kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi sebesar 30%.
Adapun soal penentuan tarif kapal penyeberangan, kata Kemenhub, masih dalam penghitungan bersama dengan operator kapal. Mereka memastikan, dalam tempo tak lama lagi, akan disampaikan besaran tarif baru tersebut.
Berita Terkait
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya