Suara.com - Salah satu masalah yang tidak bisa disepelekan adalah masa aktif dari kartu seluler Anda. Lebih lanjut, kartu ini memuat nomor yang mungkin sudah Anda gunakan sejak lama, dan diketahui banyak kolega penting. Untuk pelanggan Telkomsel, Anda bisa simak caranya di sini, cara memperpanjang masa aktif Telkomsel sehingga nomor Anda tidak hangus.
Pada era sebelum penggunaan paket internet aktif, perpanjangan masa aktif bisa dilakukan secara otomatis dengan pembelian pulsa secara reguler. Mulai dari penambahan 7 hari masa aktif, hingga 30 hari atau lebih, semua akan tergantung dengan besaran pulsa yang diisikan pada nomor Anda.
Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel
Lalu bagaimana dengan cara perpanjang masa aktif sekarang ini? Apakah hanya dengan pembelian pulsa saja? Tentu saja tidak.
Telkomsel, sebagai salah satu penyedia layanan seluler di Indonesia yang tertua, terus memberikan inovasi terbaru agar penggunanya tetap setia dan mendapatkan berbagai kemudahan. Untuk cara memperpanjang masa aktif Telkomsel sendiri saat ini ada 3 cara berbeda.
- Pertama, dengan mengisi pulsa seperti biasa. Semakin besar nominal pulsa yang Anda isikan, maka semakin panjang pula penambahan masa aktif dari nomor yang Anda gunakan. Cara klasik ini masih dipertahankan hingga saat ini.
- Kedua, dengan melakukan pembelian paket kuota internet. Serupa dengan pembelian pulsa, pengisian paket kuota internet juga secara langsung akan menambahkan sejumlah masa aktif pada nomor yang Anda gunakan. Sama, semakin besar paket internet yang diisikan, idealnya semakin lama masa aktif kartu Anda bisa diperpanjang.
- Ketiga, sekaligus inovasi terbaru dari Telkomsel, adalah pembelian paket masa aktif secara khusus. Pengguna Telkomsel saat ini bisa membeli masa aktif saja, tanpa harus membeli pulsa atau paket internet.
Detail Paket Masa Aktif
Mengacu pada informasi yang disampaikan dalam situs resminya, https://www.mytelkomsel.com berikut detail harga dan masa aktif yang bisa diperoleh untuk pembelian paket masa aktif ini.
- Rp2.000 untuk masa aktif selama 5 hari
- Rp4.000 untuk masa aktif selama 10 hari
- Rp6.000 untuk masa aktif selama 15 hari
- Rp12.000 untuk masa aktif selama 30 hari
- Rp30.000 untuk masa aktif selama 90 hari
- Rp59.000 untuk masa aktif selama 180 hari
- Rp115.000 untuk masa aktif selama 360 hari
Cukup menarik dan inovatif ya? Aktivasinya juga mudah dan praktis, seperti dengan membeli paket internet dan mengkonfirmasinya.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang masa aktif Telkomsel yang Anda gunakan. Anda bisa menggunakan kode UMB, aplikasi MyTelkomsel, atau mendatangi outlet terdekat untuk melakukan perpanjangan masa aktif dan pembelian berbagai paket lain dari Telkomsel. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Baca Juga: Cair Besok! Buka Link Cek BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cair Besok! Buka Link Cek BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
2 Cara Melihat Foto yang Sudah Dihapus dari HP, Tak Perlu Panik!
-
Cara Menghitung Luas Segitiga, Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal!
-
Sudah Cair! Ini Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Tanpa Potongan
-
Bagaimana Cara Menulis Surat Izin Sekolah yang Sopan? Ini Contohnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta