Suara.com - Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono mempersilakan jika Suharso Monoarfa dan timnya mengambil upaya hukum melawan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP soal pencopotan dari kursi ketua umum.
"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono kepada wartawan dikutip Jumat (9/9/2022).
Mardiono menjelaskan, bahwa Mukernas digelar sudah melalui kajian-kajian. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.
Ia mengklaim dirinya tidak mengincar jabatan. Mardiono mengaku kalau memang ingin mengincar posisi ketua umum, hal itu seharus sudah dilakukannya sejak dulu, namun hal itu tidak dilakukan.
"Saya Alhamdulilah kalau mau dari dulu, kalau ada keinginan-keinginan untuk kepengen saya jadi Ketum, itu di hadapan beliau (Suharso) dulu sudah berkesempatan 2-3 kali, (tapi) saya enggak pernah itu," tuturnya.
"Ini kondisi PPP memang butuh perhatian seluruh lapisan para kader, nah keputusan ini enggak diambil sendiri, kalau salah mungkin satu atau dua orang tapi kalau 1.000 orang (masa) salah semua," sambungnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak Suharso memahami kondisi tersebut. Terlebih bisa legawa menerima keputusan untuk kepentingan bangsa.
"Tapi saya mohon dengan hormat, bahwa ini ada kepentingan lebih besar untuk kelangsungan bagaimana kita berbangsa dan negara," pungkasnya.
Mardiono ke Kemenkumham
Baca Juga: Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana
PPP sebelumnya mengaku telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Rabu (7/9) lalu.
Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum) DPP PPP Muhammad Mardiono. Penyerahan turut didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham Jakarta.
Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.
Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," ujar Mardiono
"Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengungkapkan berkas kepengurusan baru yang diserahkan partainya ke Kemenkumham hanya perubahan pada Ketua umumnya saja, yaitu pergantian Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.
Berita Terkait
-
Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana
-
Mukernas Pencopotan Ketum PPP Dianggap Ilegal, Kubu Suharso Bakal Surati Kemenkumham
-
Internal Memanas, PPP Gandeng Romy Mediasi Pertemuan Suharso Monoarfa dan Mardiono
-
Suharso Monoarfa Tegaskan Masih Ketum PPP, Waketum: Loyalis yang Desak Lakukan Perlawanan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4