Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600.000 dibagikan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Lalu siapa saja penerima BSU 2022 itu? Coba ikuti langkah cek data penerima BSU berikut untuk mengetahuinya.
Adapun data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa melakukan cek data penerima BSU secara pribadi dengan langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini.
Cara Cek Data Penerima BSU lewat website kemnaker.go.id
Berdasarkan keterangan yang tertera dalam laman bsu.kemnaker.go.id, data penerima BSU dapat dilihat dengan langkah-langkah pengecekan berikut.
- Masuk kemnaker.go.id
- Daftar akun lebih dulu kalau Anda belum punya akun
- Apabila sudah memiliki akun, silahkan login
- Anda akan masuk ke laman di mana Anda harus melengkapi profil biodata diri Anda
- Cek notifikasi yang menerangkan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.
Jumlah penerima BSU 2022
Data penerima BSU 2022 berdasarkan data yang diperoeh Kemnaker setelah melakukan pengecekan data. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, diperoleh jumlah pekerja yang sesuai syarat untuk menerima BSU adalah sebanyak 14,6 juta orang.
Persyaratan penerima BSU 2022
Pekerja yang menerima dana BSU berarti sudah menuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022. Berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat-syarat seseorang dapat menjadi penerima BSU 2022.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesr UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Total anggaran yang disalurkan
Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BSU 12 September 2022
Total anggaran yang akan disalurkan kepada pekerja sebesar Rp 8,7 triliun. Masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 sekaligus. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara.
Jadwal Pembagian
Sebagaimana informasi yang beredar luas, bantuan subsidi upah tersebut akan dibagikan mulai September 2022 secara bertahap. Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.
Demikian itu informasi cara cek data penerima BSU dan informasi lain yang berkaitan dengan BSU. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya