Suara.com - Setelah muncul kabar bahwa BSU bakal cari 9 September 2022, kini rumor terbaru menyebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini bakal turun 12 September. Untuk itu coba cek dengan login bsu.kemnaker.go.id untuk cek BSU 2022 tersebut.
Pemerintah melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2022 dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat berbeda dengan penerima BSU tahun 2021. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 tahun 2022. Untuk mengetahui informasi yang lebih akurat, anda bisa login bsu.kemenaker.go.id.
Syarat mendapatkan BSU
Adapun syarat mendapatkan BSU tercantum dalam laman bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Langkah pengecekan mendapatkan BSU
Untuk melakukan pengecekan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan bisa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka website bsu.kemnaker.go.id
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, silahkan membuat akun terlebih dahulu
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Kalau sudah mendaftar login bsu.kemnaker.go.id
- Lengkapi profil dan biodata diri Anda dengan foto dan lain sebagainya sesuai dengan form yang diminta
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi:
- "Terdaftar" apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- "Ditetapkan" apabila Anda sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah
- "Tersalurkan ke Rekenin Anda" apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekenin Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau rekening giro pos/Pospay Anda.
Penting untuk Anda ketahui bahwa data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022, sebagaimana diterangkan dalam laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara login bsu.kemnaker.go.id
Kalau Anda masih bingung dengan cara login bsu.kemnaker.go.id, berikut langkah-langkah praktisnya.
Baca Juga: BSU September 2022 Kapan Cair? Cek Besok di bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan link https://account.kemnaker.go.id/auth/login ke browser di perangkat Anda.
- Anda akan melihat laman masuk, di mana Anda perlu mengetikkan nama dan password
- Kalau sudah klik masuk
- Selanjutnya Anda akan melihat laman profil Anda, silahkan lanjutkan sesuai dengan penjelasan di atas.
Demikian itu penjelasan login bsu.kemnaker.go.id. Bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji yang masih di bawah Rp5 juta, atau secara teknis masih dalam ambang batas UMR atau di bawah UMR. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV