Suara.com - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Untuk dapat mendapatkan bantuan tersebut, anda perlu mendaftar melalui website kemnaker.go.id. Berikut panduan lengkap cara membuat akun BSU Kemnaker sampai cek status pencairan.
Sebelum masuk ke pembahasan cara membuat akun BSU Kemnaker, perlu untuk diketahui bahwa akun kemnaker merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan di portal kemnaker.go.id.
Apabila Anda belum pernah membuat akun atau log in ke layanan portal kemnaker, Anda bisa menggunakan alamat email dan password untuk log in dan menikmati layanan ketenagakerjaan lainnya termasuk mendaftar bansuan sosial upah kemnaker.
Nah, bagaimana cara membuat akun BSU kemnaker, kita bahas di bawah ini.
Cara melakukan pedaftaran akun Kemnaker
Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, Anda dapat melakukan pendaftaran akun Kemnaker denan mengakses halaman https://account.kemnaker.go.id/auth/login, kemudian silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Setelah membuka laman log in, Anda akan melihat laman masuk, silahkan klik "Daftar Sekarang"
2. Akan terbuka halaman registrasi/pendaftaran. Anda akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan BIODATA dan AKUN.
Pada bagian BIODATA silakan memasukan data:
Baca Juga: Cek BLT BSU Rp600 Ribu, Ini 5 Cara Mudahnya
- Nomor Induk Kependudukan (No. KTP)
- Nama Ibu Kandung
Pada bagian AKUN silakan masukan data:
- Alamat Email: email pengguna (harus aktif). Contoh: wlkp@kemnaker.go.id
- Nomor Handphone
- Password
- Setelah mengisi semua data yang diperlukan silakan tekan tombol "Daftar Sekarang" pada bagian bawah form isian.
3. Setelah menekan tombol "Daftar Sekarang" dan tidak ada kesalahan pengisian, maka proses pendaftaran/registrasi selesai
Setelah Anda terdaftar, Anda bisa menikmati berbagai fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Fasilitas-fasilitas itu bisa Anda temukan pada halaman portal kemnaker.go.id, termasuk salah satunya adalah mendaftar dan mengecek data penerima bantuan sosial upah (BSU).
Cara cek penerima BSU Kemnaker
Apabila Anda ingin mengetahui apakah Adana terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh, silahkan lakukan langkah-langkah berikut:
1. Datangi HRD perusahaan, minta keterangan dari perusahaan, karena pendataan sebagai penerima dilakukan perusahaan yang kemudian dilaporkan ke kementerian ketenagakerjaan untuk selanjutnya mendapatkan proses validasi.
2. Setelah HRD memberi keterangan sudah didata, silahkan cek dengan masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Kalau belum mendaftar akun kemnaker, silahkan mendaftar terlabih dahulu pada website kemnaker.go.id. Langkah-langkah sudah disebutkan di atas.
4. Anda akan mendapatkan kode OTP dan lakukan verifikasi pendaftaran
5. Masuk kembali ke kemnaker.go.id, Anda dapat login memakai akun yang telah didaftarkan.
6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya. Klik selanjutnya.
7. Akan muncul notifikasi yang memberikan keterangan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
8. Ketika dana dalam proses pencairan, juga akan muncul notifikasi dalam akun Anda.
9. Ketika dana sudah dicairkan, notifikasi juga akan memberitahu Anda.
Demikian itu informasi mulai dari cara membuat akun BSU Kemnaker sampai dengan cara cek sebagai penerima BSU Kemnaker atau bukan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?