PURWOKERTO.SUARA.COM - Pada tanggal 12 September 2022 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Secara bertahap, pencairan dana BSU akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja pada tahap pertama dengan total anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Dana BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekali ini disalurkan melalui rekening Bank Himbara atau Bank BRI, BNI Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (Khusus wilayah Provinsi Aceh).
Untuk mengecek apakah kalian merupakan penerima BSU tahap pertama dari pemerintah, maka dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini, yaitu:
1.Kunjungi website kemnaker.go.id
2.Daftar Akun
a.Jika belum memiliki akun kemnaker.go.id maka kalian harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di ‘Daftar Akun’ yang berada di pojok kanan atas.
b.Lengkapi seluruh data yang diperlukan untuk pendaftaran akun.
c.Setelah melengkapi data diri, lakukan aktifasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan otomatis melalui nomor handphone anda yang didaftarkan.
3.Setelah pendaftaran akun selesai, langkah selanjutnya masuk ke dalam akun Kemnaker
4.Selanjutnya, lengkapi terlebih dahulu profil pribadi seperti foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Langkah berikutnya pilih cek pemberitahuan
6.Jika kalian adalah penerima BSU maka akan muncul notifikasi mengenai penerima BSU.
Selain cara ini, kalian dapat melakukan pengecekan penerima BSU yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebelum mengecek, pastikan terlebih dahulu bahwa kalian memang telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022 tahap pertama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal