Napoleon tidak menyampaikan duplik atau jawaban atas replik dari JPU. Jenderal bintang dua itu hanya menyampaikan secara lisan usai JPU membacakan replik atas nota pembelaan dirinya.
"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon.
Pada poin pertama, Napoleon menukil keterangan ahli yang sempat dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya. Saat itu, sang ahli menyatakan perbuatan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kepada Kece masuk dalam Pasal 352 KUHP, yakni penganiayaan ringan.
Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.
"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," jelas dia.
Pada poin kedua, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan -- dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.
"Yang mendukung kami sebagai terdakwa atau keterangan saksi lain bahwa kami tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Kace untuk tidak melapor kepada penyidik," beber Napoleon.
Dengan demikian, Napoleon tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada pekan lalu. Sehingga, tidak ada tanggapan secara duplik atas replik JPU hari ini.
"Kami menyimpulkan bahwa kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi kami yang kami bacakan tanggal 25 Agustus 2022 sehingga tidak mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU."
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
-
Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte
-
Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
-
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
-
Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik