Napoleon tidak menyampaikan duplik atau jawaban atas replik dari JPU. Jenderal bintang dua itu hanya menyampaikan secara lisan usai JPU membacakan replik atas nota pembelaan dirinya.
"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon.
Pada poin pertama, Napoleon menukil keterangan ahli yang sempat dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya. Saat itu, sang ahli menyatakan perbuatan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kepada Kece masuk dalam Pasal 352 KUHP, yakni penganiayaan ringan.
Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.
"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," jelas dia.
Pada poin kedua, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan -- dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.
"Yang mendukung kami sebagai terdakwa atau keterangan saksi lain bahwa kami tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Kace untuk tidak melapor kepada penyidik," beber Napoleon.
Dengan demikian, Napoleon tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada pekan lalu. Sehingga, tidak ada tanggapan secara duplik atas replik JPU hari ini.
"Kami menyimpulkan bahwa kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi kami yang kami bacakan tanggal 25 Agustus 2022 sehingga tidak mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU."
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
-
Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte
-
Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
-
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
-
Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang
-
Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat
-
Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo
-
Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa
-
Dugaan Pengaturan Skor di Piala AFF 2026, Satgas Antimafia Didesak Usut Tuntas
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak
-
Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan