Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP dipastikan bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022) besok.
Kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).
Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.
Untuk diketahui, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP mengalami penambahan 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.
Disepakati di Tingkat I
Baca Juga: PDI Perjuangan Bikin Acara di Jawa Tengah, Lagi-Lagi Ganjar Pranowo Tak Diundang
Sebelumnya Komisi I DPR RI menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan begitu RUU PDP ditindaklanjuti untuk dibawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan semua fraksi menyepakati membawa RUU PDP ke rapat paripurna.
"Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Meutya, Rabu (7/9/2022).
Setelah disetujui, Komisi II dan perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Kominfo Johnny G. Plate melakukan penandatangan naskah RUU PDP.
"Kami persilakan kepada perwakilan fraksi di Komisi I dan juga pemerintah bapak Menkominfo, yang mewakili pak Wamendagri dan Kemenkumham untuk maju ke depan," kata Meutya.
Berita Terkait
-
Tak Undang Ganjar Pranowo dalam Acara Partai di Jateng, PDIP Tegaskan Puan Tak Terkait dan Tak Ada Masalah
-
Hatrick Puan Maharani Datang ke Semarang, dari Ganjar Tak Diundang Hingga Walikota Hendrar Prihadi Ditarik ke Jakarta
-
PDI Perjuangan Bikin Acara di Jawa Tengah, Lagi-Lagi Ganjar Pranowo Tak Diundang
-
Akun PDI Perjuangan Kasih Saran Pengelolaan Keuangan, Warganet Kasih Hujatan: Petugas Partaimu Malah Bakar Duit
-
WHO Sebut Akhir Pandemi di Depan Mata, Puan Maharani: Kita Bersyukur, Tapi Tetap Waspada
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial