Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya didakwa bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
-
Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan
-
Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor
-
Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
-
Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura