Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Ardian telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
"Benar hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M. Ardian N dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Ali menyebut tim Jaksa sudah siap dengan surat tuntutan dan disusun berdasarkan fakta hukum persidangan.
"Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," imbuhnya
Terdakwa Ardian diketahui didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar. Ia, menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Di mana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Baca Juga: KPK Sebut Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir Bernilai Fantastis
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangaka, PPATK Blokir Rekening Berisi Puluhan Miliar
-
KPK Sebut Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir Bernilai Fantastis
-
KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik Dalam Kasus Suap Rektor Unila
-
KPK Geledah Kampus Darmajaya dan Gedung Lampung Nahdliyin Center, Ini Barang Bukti yang Disita
-
KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan