Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah satu kursi wakil menteri melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Wakil menteri yang dimaksud untuk membantu kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Perpres 117/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 21 September 2022. Perpres lantas diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta pada tanggal yang sama.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres 117/2022 dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Ayat berikutnya menerangkan kalau wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian," demikian isi Pasal 2 Ayat 4 Perpres 117/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Pasal 2 Ayat 5 menerangkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Pasal 54 mengatakan kalau pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 (Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berita Terkait
-
Jadi Preseden Buruk Jika Benar Jokowi Endorse Prabowo Nyapres 2024, Relawan Anies: Hindari Politik Praktis!
-
Kata Sekjen PDIP soal Jokowi Disebut Endorse Prabowo
-
AHY Banyak Diserang Setelah Sindir Jokowi Hanya Gunting Pita, Emil Dardak Luruskan Soal Zaman SBY Tidak Ngapa-ngapain
-
Geger AHY Bilang Rezim Jokowi Cuma 'Gunting Pita', Ternyata Proyek Ini Biang Keroknya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!