Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah satu kursi wakil menteri melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Wakil menteri yang dimaksud untuk membantu kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Perpres 117/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 21 September 2022. Perpres lantas diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta pada tanggal yang sama.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres 117/2022 dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Ayat berikutnya menerangkan kalau wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian," demikian isi Pasal 2 Ayat 4 Perpres 117/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Pasal 2 Ayat 5 menerangkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Pasal 54 mengatakan kalau pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 (Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berita Terkait
-
Jadi Preseden Buruk Jika Benar Jokowi Endorse Prabowo Nyapres 2024, Relawan Anies: Hindari Politik Praktis!
-
Kata Sekjen PDIP soal Jokowi Disebut Endorse Prabowo
-
AHY Banyak Diserang Setelah Sindir Jokowi Hanya Gunting Pita, Emil Dardak Luruskan Soal Zaman SBY Tidak Ngapa-ngapain
-
Geger AHY Bilang Rezim Jokowi Cuma 'Gunting Pita', Ternyata Proyek Ini Biang Keroknya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien