Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah satu kursi wakil menteri melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Wakil menteri yang dimaksud untuk membantu kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Perpres 117/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 21 September 2022. Perpres lantas diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta pada tanggal yang sama.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres 117/2022 dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Ayat berikutnya menerangkan kalau wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian," demikian isi Pasal 2 Ayat 4 Perpres 117/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Pasal 2 Ayat 5 menerangkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Pasal 54 mengatakan kalau pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 (Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berita Terkait
-
Jadi Preseden Buruk Jika Benar Jokowi Endorse Prabowo Nyapres 2024, Relawan Anies: Hindari Politik Praktis!
-
Kata Sekjen PDIP soal Jokowi Disebut Endorse Prabowo
-
AHY Banyak Diserang Setelah Sindir Jokowi Hanya Gunting Pita, Emil Dardak Luruskan Soal Zaman SBY Tidak Ngapa-ngapain
-
Geger AHY Bilang Rezim Jokowi Cuma 'Gunting Pita', Ternyata Proyek Ini Biang Keroknya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan