Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez melihat masih ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus HAM sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun, ia menyinggung pemerintah yang enggan menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Itu dibuktikan dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.
"Meskipun pembentukan tim khusus tersebut tidak menggantikan posisi pengadilan khusus HAM, namun ini menunjukkan bahwa pemerintah enggan untuk menempuh jalur hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban," kata Hemi dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri 90, Jumat (23/9/2022).
Selain itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai kalau pemerintah sedang berpura-pura dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu demi politik.
Ia masih ingat kalau Jokowi sudah lama menyampaikan Nawacitanya, namun menjadi sebuah keanehan jika kasus pelanggaran HAM berat tersebut tidak kunjung diselesaikan secara serius.
Terkait dengan pembentukan tim khusus non-yudisial tersebut, Halili menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran tidak mungkin diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan.
"Agenda terbesar republik ini adalah memastikan mekanisme demokrasi bisa memenuhi aspek substantif dari HAM. Kita merayakan demokrasi tanpa penghormatan dan perlindungan HAM, maka sama seperti kita bangga memakan bungkus daripada isinya," jelas Halili.
Kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).
Kemudian, Beka juga menjelaskan bahwa keberadaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian Yudisial yang ada di UU Pengadilan HAM.
"Kami melihat bahwa Keputusan Presiden tersebut berfungsi sebagai "jembatan" untuk pembentukan regulasi hukum terkait komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang sedang disusun oleh pemerintah. Lalu, posisi Komnas HAM tetap jelas untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur pengadilan khusus HAM," jelas Beka.
Keppres 17/2022
Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.
Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Kornamddin Hidayat dan Rahayu.
Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020," demikian salah satu tugas yang tertuang dalam Keppres 17/2022 yang dikutip Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Kemudian tugas selanjutnya yakni mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan
bagi para korban atau keluarganya, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.
Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban dan dampak yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Kritik AHY ke Jokowi Diklaim Tak Berbasis Data, Analis: Berlandaskan Tidak Suka dan Memantik Konflik Demi Pilpres 2024
-
Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi
-
Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu
-
Bawa Peralatan Masak Saat Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Emak-emak: Bisa Bikin Rumah Tangga Tak Harmonis
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!