- KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Bekasi.
- Penyegelan bertujuan menjaga kondisi rumah tetap utuh untuk kepentingan pembuktian selama penanganan perkara korupsi berlangsung.
- Setelah gelar perkara, Eddy tidak ditetapkan tersangka karena alat bukti tidak mencukupi, sehingga penyegelan rumah akan dibuka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Penyegelan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, Haji Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyegelan dengan memasang garis polisi bertujuan agar kondisi di rumah Eddy tetap utuh selama penanganan perkara.
“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut,” tambah dia.
Menurut Asep, tindakan penyegelan ini lazim dilakukan saat OTT agar mencegah potensi penghilangan atau pemindahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyegelan rumah Eddy kemudian dibahas dalam ekspos perkara. Namun, dalam gelar perkara, KPK tidak menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Bagi pihak-pihak yang dibawa ke sini ataupun tidak dibawa kesini atau belum dibawa kesini, dan diduga ya, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi, tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi,” ujar Asep.
“Tidak mencukupi alat buktinya artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” tambah dia.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733