- KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Bekasi.
- Penyegelan bertujuan menjaga kondisi rumah tetap utuh untuk kepentingan pembuktian selama penanganan perkara korupsi berlangsung.
- Setelah gelar perkara, Eddy tidak ditetapkan tersangka karena alat bukti tidak mencukupi, sehingga penyegelan rumah akan dibuka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Penyegelan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, Haji Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyegelan dengan memasang garis polisi bertujuan agar kondisi di rumah Eddy tetap utuh selama penanganan perkara.
“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut,” tambah dia.
Menurut Asep, tindakan penyegelan ini lazim dilakukan saat OTT agar mencegah potensi penghilangan atau pemindahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyegelan rumah Eddy kemudian dibahas dalam ekspos perkara. Namun, dalam gelar perkara, KPK tidak menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Bagi pihak-pihak yang dibawa ke sini ataupun tidak dibawa kesini atau belum dibawa kesini, dan diduga ya, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi, tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi,” ujar Asep.
“Tidak mencukupi alat buktinya artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” tambah dia.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar