Suara.com - Belakangan, warganet sedang heboh membahas dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesty Kejora. Yuk simak pandangan dan solusi KDRT menurut Islam.
Disebutkan bahwa Lesty Kejora meminta dirinya dipulangkan kepada orangtuanya setelah terlibat adu mulut dengan suaminya. Dugaan awal, Rizky Billar diyakini selingkuh dari sang istri.
Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT) disebut dengan istilah Nusyuz. Di kehidupan sehari-hari, Nusyuz umumnya dipahami sebagai bentuk sikap durhaka istri kepada suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa saja dilakukan oleh dua belah pihak.
Merangkum NU Online, sesunguhnya kaum pria perlu mempelajari kembali bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya menghindari kemurkaan Allah karena hal ini bisa mengarah pada kriminal dan retaknya rumah tangga.
Pandangan KDRT Menurut Islam
Menurut Imam An-Nawawi di kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin ini adalah hal-hal yang terkait dengan nusyuz para suami, termasuk tidak menunaikan kewajiban terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran bagi yang poligami.
Menurut keterangan di atas maka disarankan bagi pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan agar mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia tentang kehidupan rumah tangga.
Hal ini untuk mencegah mereka dari KDRT sebab suami bisa masuk penjara jika melakukan aniaya seperti pemukulan, kekerasan terhadap istri dengan dakwaan pasal KDRT dan demikian sebaliknya.
Calon suami juga perlu mempelajari sikap sehari-hari Rasulullah dalam rumah tangga, termasuk sikap pada istri, anak, cucu dan bahkan tetangganya.
Baca Juga: Tidak Selingkuh tapi Pasanganmu Lakukan 4 Hal Ini, Yakin Mau Bertahan?
Solusi KDRT Menurut Islam
Dalam hal ini pemerintah melalui pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajiban pada sang istri. Jika suami bersikap buruk pada istri termasuk menyakiti seperti memukul tanpa sebab, maka pemerintah wajib menghentikan tindakan tersebut seperti dalam kitab Tatimmah.
Jika suami mengulang tindakan aniaya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi. Sebagaimana pernah disinggung, memukul istri yang dimaksud di sini adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota tubuh vital istri dan pukulan bukan di wajah.
Pemukulan juga tidak dianjurkan memakai tangan, pecut atau benda tajam lainnya. Imam An-Nawawi mengajurkan melakukannya dengan sapu tangan sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab. Itulah solusi KDRT menurut Islam yang dirangkum dari NU Online.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Tidak Selingkuh tapi Pasanganmu Lakukan 4 Hal Ini, Yakin Mau Bertahan?
-
Rizky Billar Sempat Sebut bahwa Selingkuh Murah, Netizen: Widih...Kang Banting
-
Lesti Kejora dan Bunga Mawar Rizki Billar yang Mungkin Tak Didapat Lagi
-
Viral Netizen Sebut Rizky Billar Punya Anak Cewek Sebelum Menikahi Lesti Kejora
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!