Suara.com - Belakangan, warganet sedang heboh membahas dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesty Kejora. Yuk simak pandangan dan solusi KDRT menurut Islam.
Disebutkan bahwa Lesty Kejora meminta dirinya dipulangkan kepada orangtuanya setelah terlibat adu mulut dengan suaminya. Dugaan awal, Rizky Billar diyakini selingkuh dari sang istri.
Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT) disebut dengan istilah Nusyuz. Di kehidupan sehari-hari, Nusyuz umumnya dipahami sebagai bentuk sikap durhaka istri kepada suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa saja dilakukan oleh dua belah pihak.
Merangkum NU Online, sesunguhnya kaum pria perlu mempelajari kembali bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya menghindari kemurkaan Allah karena hal ini bisa mengarah pada kriminal dan retaknya rumah tangga.
Pandangan KDRT Menurut Islam
Menurut Imam An-Nawawi di kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin ini adalah hal-hal yang terkait dengan nusyuz para suami, termasuk tidak menunaikan kewajiban terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran bagi yang poligami.
Menurut keterangan di atas maka disarankan bagi pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan agar mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia tentang kehidupan rumah tangga.
Hal ini untuk mencegah mereka dari KDRT sebab suami bisa masuk penjara jika melakukan aniaya seperti pemukulan, kekerasan terhadap istri dengan dakwaan pasal KDRT dan demikian sebaliknya.
Calon suami juga perlu mempelajari sikap sehari-hari Rasulullah dalam rumah tangga, termasuk sikap pada istri, anak, cucu dan bahkan tetangganya.
Baca Juga: Tidak Selingkuh tapi Pasanganmu Lakukan 4 Hal Ini, Yakin Mau Bertahan?
Solusi KDRT Menurut Islam
Dalam hal ini pemerintah melalui pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajiban pada sang istri. Jika suami bersikap buruk pada istri termasuk menyakiti seperti memukul tanpa sebab, maka pemerintah wajib menghentikan tindakan tersebut seperti dalam kitab Tatimmah.
Jika suami mengulang tindakan aniaya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi. Sebagaimana pernah disinggung, memukul istri yang dimaksud di sini adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota tubuh vital istri dan pukulan bukan di wajah.
Pemukulan juga tidak dianjurkan memakai tangan, pecut atau benda tajam lainnya. Imam An-Nawawi mengajurkan melakukannya dengan sapu tangan sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab. Itulah solusi KDRT menurut Islam yang dirangkum dari NU Online.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Tidak Selingkuh tapi Pasanganmu Lakukan 4 Hal Ini, Yakin Mau Bertahan?
-
Rizky Billar Sempat Sebut bahwa Selingkuh Murah, Netizen: Widih...Kang Banting
-
Lesti Kejora dan Bunga Mawar Rizki Billar yang Mungkin Tak Didapat Lagi
-
Viral Netizen Sebut Rizky Billar Punya Anak Cewek Sebelum Menikahi Lesti Kejora
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim