Bunyi Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Enam tersangka dan perannya
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Kapolri juga menyebut PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion tersebut belum memenuhi syarat.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Baca Juga: Sebanyak 10 Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Memohon Perlindungan LPSK
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut kapolri, sebagai ketua panpel, Abdul Harus bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Alhasil, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan
-
Persatuan Sepak Bola Australia Beri Dukungan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan, Sydney FC : Kami Sangat Terpuruk
-
Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik
-
Kisah Tragis Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Rela Nabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan
-
PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan?
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia