Bunyi Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Enam tersangka dan perannya
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Kapolri juga menyebut PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion tersebut belum memenuhi syarat.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Baca Juga: Sebanyak 10 Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Memohon Perlindungan LPSK
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut kapolri, sebagai ketua panpel, Abdul Harus bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Alhasil, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton. Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA.
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menambakkan gas air mata.
6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan jadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan
-
Persatuan Sepak Bola Australia Beri Dukungan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan, Sydney FC : Kami Sangat Terpuruk
-
Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik
-
Kisah Tragis Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Rela Nabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan
-
BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen