News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 18:22 WIB
Potret polisi tembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, Malang. (Twitter/@idextratime)

Sementara itu, federasi sepak bola internasional FIFA telah dengan tegas melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan dalam pertandingan sepak bola.

Larangan tersebut tertuang dalam dokumen “FIFA Stadium Safety and Security” Pasal 19 b. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Karena itulah, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan teancam hukuman berat, terlebih jika terbukti telah menggunakan gas air mata kedaluwarsa.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More