Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dari jabatannya. Ia dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya atau Sahli Sosbud Kapolri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi jabatan Irjen Nico Afinta ini bersifat alamiah untuk meningkatkan kinerja organisasi.
"Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Berdasar Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, Kapolri menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sedangkan posisi Kapolda Sumatera Barat selanjutnya dijabat oleh Irjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga menujuk Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakabareskrim. Edi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menggantikan posisi Irjen Pol Syahardiantono yang kekinian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sejumlah pihak belakangan ini memang telah mendesak Kapolri untuk mencopot Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Desakan tersebut buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Nico sebagai pimpinan anggota yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan sudah semestinya bertanggung jawab.
"Tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Di sisi lain, adanya surat permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema dan Persebaya yang diajukan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga dinilai Bambang sudah atas sepengatahuan Nico selaku Kapolda. Namun pertandingan tetep dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.
"Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," ujar Bambang.
Bambang juga menyoroti pernyataan prematur Nico yang mengklaim anggota Polri yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau SOP. Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.
"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini," kata Bambang.
"Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan. Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kapolda Jatim Didesak Mundur atas Tragedi Kanjuruhan, Kapolri justru Naikkan Jabatannya ke Bidang Ini
-
Pasca Tragedi Kanjuruhan, Sergio Silva Mengaku Menderita Secara Mental: Ini Mematikan Gairah Kami
-
Suko Sutrisno Angkat Bicara Soal Misteri Pintu Stadion Kanjuruhan
-
Sempat Jadi Sorotan dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Akhirnya Copot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
-
Tragedi Kanjuruhan, 19 Polisi Diperiksa Terkait Kode Etik, Ini Kata Irjen Pol. Nico Afinta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?