Suara.com - Tahun 2022 akan segera berakhir karena kita sudah memasuki bulan Oktober. Artinya, momen tahun baru akan segera tiba. Anda mungkin sudah berencana berburu kalender 2023 dan mencari tahu hari libur nasional seperti apa. Benar, kira-kira kapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ya?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, memutuskan kalender 2023 dan hari libur nasional seperti tertera di bawah ini.
Keputusan bersama mengenai kalender 2023 dan hari libur nasional ini tertuang dalam surat bernomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kalender 2023 dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:
- 1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
- 22 Januari Minggu Tahun Baru Imlek
- 18 Februari Sabtu Isra Mi'raj
- 22 Maret Rabu Hari Suci Nyepi
- 7 April Jumat Jumat Agung
- 22 April Sabtu Hari Raya Idul Fitri
- 23 April Minggu Cuti Bersama Lebaran
- 1 Mei Senin Hari Buruh
- 6 Mei Sabtu Hari Waisak
- 18 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni Kamis Hari Lahir Pancasila
- 29 Juni Kamis Idul Adha
- 19 Juli Rabu Tahun Baru Islam
- 17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan
- 27 September Rabu Maulid Nabi Muhammad SAW2
- 5 Desember Senin Hari Natal
Adapun mengenai jadwal cuti bersama nasional pada tahun 2023 ditentukan sebagai berikut:
- 21 April 2023 Jum'at Cuti bersama
- 22 April 2023 Sabtu Hari raya idul Fitri 1444 hijriah
- 23 April 2023 Minggu Hari raya idul Fitri 1444 hijriah
- 24 April 2023 Senin Cuti bersama
- 25 April 2023 Selasa Cuti bersama
- 26 April 2023 Rabu Cuti bersama
- 27 April 2023 Kamis Cuti bersama
Tampak dari kalender cuti bersama idul fitri sangat panjang, sebanyak lima hari. Penting untuk disadari bahwa sewaktu-waktu bisa terjadi perubahan jadwal cuti bersama.
Demikian itu informasi kalender 2023 dan hari libur nasional.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama 2023 Ditetapkan Pemerintah Sebanyak 24 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI