Suara.com - Tahun 2022 akan segera berakhir karena kita sudah memasuki bulan Oktober. Artinya, momen tahun baru akan segera tiba. Anda mungkin sudah berencana berburu kalender 2023 dan mencari tahu hari libur nasional seperti apa. Benar, kira-kira kapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ya?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, memutuskan kalender 2023 dan hari libur nasional seperti tertera di bawah ini.
Keputusan bersama mengenai kalender 2023 dan hari libur nasional ini tertuang dalam surat bernomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kalender 2023 dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:
- 1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
- 22 Januari Minggu Tahun Baru Imlek
- 18 Februari Sabtu Isra Mi'raj
- 22 Maret Rabu Hari Suci Nyepi
- 7 April Jumat Jumat Agung
- 22 April Sabtu Hari Raya Idul Fitri
- 23 April Minggu Cuti Bersama Lebaran
- 1 Mei Senin Hari Buruh
- 6 Mei Sabtu Hari Waisak
- 18 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni Kamis Hari Lahir Pancasila
- 29 Juni Kamis Idul Adha
- 19 Juli Rabu Tahun Baru Islam
- 17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan
- 27 September Rabu Maulid Nabi Muhammad SAW2
- 5 Desember Senin Hari Natal
Adapun mengenai jadwal cuti bersama nasional pada tahun 2023 ditentukan sebagai berikut:
- 21 April 2023 Jum'at Cuti bersama
- 22 April 2023 Sabtu Hari raya idul Fitri 1444 hijriah
- 23 April 2023 Minggu Hari raya idul Fitri 1444 hijriah
- 24 April 2023 Senin Cuti bersama
- 25 April 2023 Selasa Cuti bersama
- 26 April 2023 Rabu Cuti bersama
- 27 April 2023 Kamis Cuti bersama
Tampak dari kalender cuti bersama idul fitri sangat panjang, sebanyak lima hari. Penting untuk disadari bahwa sewaktu-waktu bisa terjadi perubahan jadwal cuti bersama.
Demikian itu informasi kalender 2023 dan hari libur nasional.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama 2023 Ditetapkan Pemerintah Sebanyak 24 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten