Suara.com - Kapan PPPK Non-Guru dibuka? Pertanyaan seperti ini banyak ditanyakan oleh para calon pelamar yang sudah menantikan pendaftaran PPPK 2022 sejak lama. Profesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) ini memang masih diminati oleh banyak masyarakat.
Diketahui bahwa ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun untik tahun 2022 ini seleski CPNS ditiadakan dan akan lebih difokuskan pada pendaftaran PPPK 2022.
Lantas, kapan PPPK Non-Guru dibuka? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi jadwal pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan syarat pendaftaran dan formasinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Pendaftaran PPPK Non-Guru
BKN menyampaikan bahwa tahun 2022 ini pengangkatan PPPK fokus pada bagian tenaga honorer. Adapun pengangkatan tenaga honorer PPPK 2022 bukan hanya terbatas pada profesi guru saja, tapi juga dari tenaga kesehatan (dokter, perawat, tenaga penyuluh, bidan).
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” tutur Bima, dilansir AyoBandung--jaringan Suara.com.
Untuk saat ini, jadwal pendafataran PPPK non-Guru masih belum ada informasi lebih rinci dari pemerintah terkait tanggal maupun alur pendaftaran PPPK 2022.
Sambil menunggu pemerintah menerbitkan jadwal resmi pendafatran PPPK 2022, pastikan setiap calon pelamar baik untuk kategori guru, non guru maupun pelamar umum, wajib untuk membuat akun SSCASN. Adapun cara daftar PPPK 2022 yakni sebagai berikut.
1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: Ditjen Perhubungan Darat Gelar Pengambilan Sumpah ASN, Peringatkan Agar Tak Menyimpang
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto
5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Benarkah Perubahan Iklim Picu Migrasi Besar-besaran? Riset Ungkap Jawabannya Kompleks
-
Sidang Perdana dr Tifa Dijadwalkan 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Menunggu Putusan Praperadilan
-
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat M 6,8, Apakah Berdampak ke Indonesia? Ini Kata BMKG
-
Venezuela Umumkan Darurat Nasional Usai Gempa Bumi Besar, Bandara Hingga Listrik Lumpuh
-
Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo